Banyak Keluhan, Sandiaga Akan Revisi Aturan Kenaikan Pajak Hiburan

Ferrika Lukmana Sari
12 Januari 2024, 14:29
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berdiskusi dengan pelaku ekonomi saat Workshop KaTa Kreatif Indonesia di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (14/7/2023). Workshop yang diikuti para pelaku ekonomi kreatif tersebut untuk me
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berdiskusi dengan pelaku ekonomi saat Workshop KaTa Kreatif Indonesia di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (14/7/2023). Workshop yang diikuti para pelaku ekonomi kreatif tersebut untuk mendorong upaya mereka agar terus berinovasi, berkarya serta membangun jejaring guna meningkatkan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.
Button AI Summarize

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berencana mengkaji kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan termasuk industri spa dari 15% menjadi 40%.

Sebab, Sandiaga mendapat banyak keluhan pelaku jasa pariwisata di Bali atas kenaikan pajak tersebut. Atas hal itu, dia membuka peluang untuk mendorong revisi aturan itu.

"Seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor (pariwisata) ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," kata Sandiaga dilansir dari Antara, Jumat (12/1).

Menurut dia, upaya itu perlu dilakukan karena sektor pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor utama dalam transformasi ekonomi Indonesia. Apalagi, sektor ini memiliki peran besar dalam perekonomian negara.

Ia pun memahami keluhan pelaku pariwisata setelah tarif pajak hiburan termasuk industri spa/mandi uap itu naik, seperti yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali yang mencapai 40% dari sebelumnya mencapai 15%.

Dengan kondisi itu, dia akan mengkaji kebijakan pajak tersebut. Kemudian berupaya menjaga iklim industri yang kondusif, memberikan insentif dan kemudahan bagi mereka karena usaha sektor tersebut telah membuka banyak lapangan pekerjaan.

Salah satunya dengan menerbitkan Permenparekraf (Peraturan Menparekraf) Nomor 4 tahun 2021. Melalui aturan tersebut, usaha pariwisata dengan risiko menengah dan tinggi diberikan kemudahan, termasuk untuk menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

"Tetapi sebisa mungkin diberikan situasi iklim kondusif dan insentif karena lapangan kerja yang diciptakan sangat banyak," katanya.

Pebisnis Spa Ajukan Judicial Review ke MK

Sandiaga juga mengakui banyak mendapatkan keluhan dari pelaku pariwisata baik secara langsung maupun melalui surat, termasuk ada upaya dari mereka dengan melakukan uji kembali atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...