Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Blitar dan Wonosobo
Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Blitar, Wonosobo hingga Semarang. Jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Bea Cukai setempat.
Bea Cukai Malang misalnya, telah menggagalkan peredaran rokok ilegal dari kegiatan patroli darat yang dilaksanakan pada 17-18 Januari 2024. Sebanyak 667.600 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menyampaikan, bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal menuju bagian selatan Malang menggunakan minibus warna putih.
Setelah menemukan minibus tersebut, Bea Cukai melakukan pengejaran dari Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di jalan raya Selorejo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
“Atas hasil pemeriksaan, didapati mereka mengangkut rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 33.500 bungkus," kata Gunawan dalam keterangan resmi, Sabtu (20/1).
Perkiraan nilai barang mencapai Rp 921,28 jta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 498,02 juta. Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, pengemudi berinisial G dan NA serta barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Rokok Ilegal di Wonosobo dan Semarang
Bea Cukai Jateng DIY juga melakukan penindakan terhadap empat microbus bermuatan rokok ilegal di Wonosobo dan Semarang. Satu microbus berhasil diamankan di Jalan Wonosobo-Purworejo pada Jumat (12/1) dan 3 microbus di Gerbang Tol Banyumanik pada Selasa (16/1).