Hotman Paris Sebut Jokowi Marah Karena Pajak Hiburan Naik hingga 75%

 Zahwa Madjid
22 Januari 2024, 16:00
Jokowi
Katadata
Penyanyi Inul Daratista bersama pengusaha hiburan mendatangi kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta pada Senin (22/1). Pertemuan tersebut untuk membahas terkait kenaikan pajak hiburan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menetapkan pajak hiburan sebesar 40%-75% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Pengacara kondang sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris membeberkan, bahwa Presiden Joko Widodo sempat marah karena tidak mendapatkan informasi detail terkait kenaikan pajak hiburan hingga 75%.

“Pak Jokowi sendiri sebagai presiden, tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40% tersebut. Dan beliau marah, ini informasi bukan dari saya, tapi dapat dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ya. Itu informasi yang saya dapat pada Minggu lalu,” ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, pada Senin (22/1).

Maka dari itu, Jokowi kemudian melaksanakan rapat kabinet dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas permasalahan tersebut pada Jumat (19/1) lalu.

Pemda Dapat Berikan Insentif Fiskal

Hotman pun mengatakan, bahwa pemerintah pusat bersama pemerintah daerah telah menyepakati terkait pemberian insentif fiskal atau keringanan pajak kepada para pengusaha hiburan.

Pemberian insentif tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tertanggal 19 Januari 2024.

Hotman bercerita, bahwa Pemda sempat ragu terkait pemberian insetif tersebut. Demi mengatasi keraguan tersebut, kata Hotman, Jokowi kemudian memerintahkan Mendagri untuk menerbitkan surat edaran.

"Isi surat edaran itu antara lain, Pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada [pajak] 40%. Kewenangan dikembalikan kepada tarif pajak yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ya,” ujar Hotman.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa Kepala Daerah/Wakil Daerah dapat berkomunikasi dengan para pelaku usaha terkait pemberian insentif fiskal. Hal ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi khususnya para pelaku usaha yang baru tumbuh berkembang pasca pandemi Covid-19 dan untuk mengendalikan inflasi.

Selain itu, insentif fiskal dapat diberikan berdasarkan beberapa syarat yang tertuang dalam SE Mendagri tersebut. Di antaranya terkait kemampuan membayar wajib pajak dan kondisi tertentu objek pajak.

Kemudian untuk mendukung serta melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro. Selanjutnya, untuk mendukung kebijakan daerah, mendukung program prioritas daerah dan mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas nasional.

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...