Alasan Kemenkeu Naikkan Pajak Diskotek hingga Spa: Sosial-Religi

Andi M. Arief
22 Januari 2024, 19:18
pajak hiburan, hiburan, diskotek
Instagram/@HolywingsIndonesia
Ilustrasi. Pemerintah menyebut, penetapan pajak hiburan yang tinggi untuk jenis usaha tertentu seperti diskotek hingga spa adalah untuk pembatasan konsumsi.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan menyatakan implementasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 justru akan menekan pajak hiburan secara umum. Namun, pemerintah mengakui beleid tersebut akan meningkatkan pajak hiburan tertentu, yakni bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan spa.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan, lima jenis usaha tersebut dikelompokkan menjadi hiburan tertentu. Menurutnya, hanya pajak hiburan tertentu yang dinaikkan pada UU No. 1 Tahun 2022, sedangkan pajak untuk 11 jenis hiburan dan kesenian lainnya dikurangi menjadi maksimal 10%.

"Undang-undang ini produk hukum yang dibahas bersama pemerintah dan legislator. Artinya, aturan itu masukan dari berbagai pihak, yang salah satu dari narasumbernya mengusulkan alasan dengan bahasa sosial-religi," kata Lydia dalam konferensi pers di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin (22/1).

Selain itu, Lydia menyampaikan alasan kenaikan pajak hiburan tertentu adalah pengendalian terhadap konsumsi lima jenis usaha tersebut. Ini karena kelima konsumen kelima jasa hiburan tersebut hanya untuk kelompok masyarakat tertentu.

Lydia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud masyarakat tertentu tersebut. Namun, ia menekankan kenaikan pajak hiburan tertentu tersebut tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara.

Ia mengingatkan bahwa pemangku kepentingan telah memiliki waktu dua tahun selama masa transisi. UU No. 1 Tahun 2022 ditetapkan pada 5 Januari 2022 dan dijadwalkan berlaku pada 5 Januari 2024.

"Penetapan terhadap tarif pajak hiburan tertentu yang disebut dalam undang-undang maupun peraturan daerah sudah dibahas di DPRD," katanya

Maka dari itu, Lydia menegaskan pemerintah daerah harus mulai menarik pajak dengan aturan yang baru. Pada saat yang sama, pemerintah daerah memiliki hak prerogatif untuk memberikan pengurangan, pengecualian, maupun penghapusan pajak hiburan tertentu di daerahnya.

"Jadi, kami kembalikan karena kewenangannya di pemerintah daerah. Monggo bupati dan walikota untuk melihat kondisi sosial di daerahnya dan mana yang layak diberikan insentif fiskal," katanya.

Para pengusaha jasa hiburan bisa mengajukan insentif fiskal atau keringanan pajak dari masing-masing kepala daerah. Ini termasuk berlaku untuk para pengusaha hiburan yang terbebani oleh pajak hiburan sebesar 40%-75% seperti penyanyi dangdut Inul Daratista.

Menurut dia, Kepala Daerah atau Wakil Daerah dapat berkomunikasi dengan para pelaku usaha terkait pemberian insentif fiskal tersebut.

"Hal ini dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya para pelaku usaha yang baru tumbuh berkembang pasca pandemi Covid-19 dan untuk mengendalikan inflasi," tulis Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 19 Januari 2024.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...