Industri Pariwisata Masih Sulit, Pemerintah Siapkan Insentif Baru

Agustiyanti
23 Januari 2024, 13:52
airlangga hartarto, industri pariwisata
Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat, industri pariwisata masih memasuki masa perbaikan. Mayoritas pelaku industri pariwisata dalam proses restrukturisasi keuangan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah menilai industri pariwisata belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menilai industri pariwisata masih perlu dibantu. 

Airlangga mencatat industri pariwisata masih memasuki masa perbaikan. Mayoritas pelaku industri pariwisata dalam proses restrukturisasi keuangan.

"Jadi, pemerintah akan memberikan kemudahan dalam bentuk pajak yang ditanggung pemerintah atau format lainnya yang nilainya 10% dari Pajak Penghasilan," kata Airlangga di Ballroom Hotel Kempinski, Selasa (23/1).

Airlangga mengaku masih membicarakan insentif tersebut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Akan tetapi, Airlangga menyampaikan industri pariwisata kini bisa mendapatkan insentif dari pemerintah daerah.

Ia mengatakan insentif tersebut merupakan dampak dari berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Beleid tersebut diterbitkan pada 5 Januari 2022 dan mulai berlaku pada 5 Januari 2024.

Ketua Umum Partai Golkar tersebut menjelaskan, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal pada pelaku industri pariwisata di daerahnya. Insentif fiskal tersebut merupakan pengurangan Pajak Hiburan hingga 70% dengan alasan investasi atau alasan lainnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno menekankan tidak ada perubahan terhadap aturan besaran pajak hiburan untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, dan spa sebesar 40%-50%. Namun, pemerintah daerah dapat memberikan keringanan pajak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/403/SJ yang diterbitkan Jumat (19/1). 

"Surat Edaran Menteri Dalam Negeri memberikan keleluasaan ke pemerintah daerah untuk memberikan potongan, pengecualian, dan penghapusan sehingga beban pajak itu bisa diatasi," kata Sandiaga di kantornya, Senin (22/1).

Menurut Sandiaga, surat tersebut memberikan lampu hijau pada pemerintah daerah untuk memberikan insentif ke industri hiburan. Ia mencontohkan, pemda dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak hingga 75%. Dengan demikian, pengusaha hanya perlu membayar pajak sebesar 10% jika besaran pajak hiburan 40%.

Sandiaga menekankan bahwa pemberian insentif pengurangan, pengecualian, maupun penghapusan tersebut merupakan hak prerogatif pemerintah daerah. Namun, ia yakni pemerintah daerah akan memberikan insentif fiskal sesuai dengan keleluasaan dalam surat edaran tersebut.

"Karena surat edaran ini untuk menjawab keluhan pelaku industri hiburan tertentu, maka tidak ada perubahan besaran pajak hiburan dengan tahun sebelumnya," ujarnya. 

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...