Sri Mulyani Blokir Anggaran K/L Rp 50 T, IKN dan Bansos Tak Termasuk

 Zahwa Madjid
13 Februari 2024, 10:24
sri mulyani, anggaran, K/L, bansos
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan, Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada Semester kedua tahun 2024 melalui mekanisme revisi apabila jika terdapat kebutuhan yang prioritas.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memblokir sementara atau automatic adjustment sejumlah anggaran kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp 50,14 triliun pada 2024. Namun, terdapat  tujuh belanja yang dikecualikan, antara lain anggaran untuk bantuan sosial dan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA 2024.

7 belanja yang tidak dikenakan pemblokiran sementara atau automatic adjustment, yakni:

  1. Belanja bantuan sosial yang meliputi penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.
  2. Belanja terkait tahapan Pemilu
  3. Belanja terkait IKN
  4. Belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak
  5. Belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP).
  6. Belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi)/Kementerian/Lembaga Baru
  7. Belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung," kata Sri Mulyani.

Tiga Kegiatan yang Diprioritaskan untuk Automatic Adjustment

Mengutip keterangan resmi Kementerian Keuangan, kebijakan automatic adjustment dilakukan pada belanja yang berasal dari dana rupiah murni. Belanja barang yang diefisienkan tidak mendesak atau dapat ditunda diutamakan berasal dari 10 belanja barang, sebagai berikut:

  • Belanja untuk honor (521115 dan 521213)
  • Perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219),
  • Paket meeting (524114 dan 524119)
  • Belanja barang operasional lainnya (521119)
  • Belanja barang nonoperasional lainnya (521219)

Jenis anggaran lainnya yang diprioritaskan untuk melakukan automatic adjustment, menurut Sri Mulyani, adalah belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda.

“Kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak
dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester pertama tahun anggaran 2024,” ujarnya.

Kendati demikian, Sri Mulyani menekankan, Kementerian/Lembaga dapat mengajukan usul relaksasi automatic adjustment pada Semester kedua tahun 2024 melalui mekanisme revisi apabila jika terdapat kebutuhan yang prioritas. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.02/2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansidan Pelaporan Keuangan.

"Seluruh proses dalam rangka automatic adjustment belanja K/L TA 2024 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” ujarnya.

Reporter: Zahwa Madjid
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...