Sri Mulyani Blokir Anggaran Kementerian Rp 50,14 T, Untuk Apa?

Ferrika Lukmana Sari
12 Februari 2024, 15:45
Sri Mulyani
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi pemaparan saat konferensi pers terkait nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 di Jakarta, Selasa (16/8/2022). Pemerintah mematok belanja negara dalam RAPBN 2023 sebesar Rp3.041,7 triliun, di antaranya belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.230 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp811,7 triliun.
Button AI Summarize

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memblokir sementara atau automatic adjustment anggaran kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp 50,14 triliun pada 2024. Kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024.

"Kami mempertimbangkan kondisi geopolitik global, yang dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024," kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Senin (12/2).

Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa kebijakan automatic adjustment tersebut berasal dari dana Rupiah Murni (RM). Beberapa kegiatan yang termasuk dalam prioritas automatic adjustment seperti belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda.

"Terutama berasal dari 10 akun belanja barang, yaitu honor (521115 dan 521213), perjalanan dinas (524111, 524113, 524211, dan 524219), paket meeting (524114 dan 524119), belanja barang operasional lainnya (521119), dan belanja barang nonoperasional lainnya (521219)," kata Sri Mulyani.

Kemudian kegiatan belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. Lalu kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukung sampai dengan akhir semester I 2024.

Yang Dikecualikan dalam Automatic Adjustment

Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa ada tujuh belanja yang dikecualikan dalam automatic adjustment. Di antaranya, belanja bantuan sosial yang meliputi penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako.

Kemudian belanja terkait tahapan Pemilu, belanja terkait IKN, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP).

"Lalu belanja untuk Daerah Otonomi Baru (4 Provinsi)/Kementerian/Lembaga Baru dan belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...