Bank Indonesia Kantongi US$ 1,95 Miliar dari DHE SDA per 20 Februari

 Zahwa Madjid
21 Februari 2024, 20:41
dhe, sda, devisa hasil ekspor, sumber daya alam, bank indonesia
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Petugas menata uang tunai sebelum didistribusikan melalui kantor cabang dan mesin ATM di Pooling Cash Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bank Indonesia kantongi US$ 1,95 miliar dari Term Deposit (TD) valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) per 20 Februari 2023.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menilai angka tersebut relatif stabil usai pemerintah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Ia menjelaskan, penempatan dalam TD Valas DHE merupakan salah satu instrumen penempatan devisa ekspor. Selain TD Valas, ada rekening khusus dan deposit di LPEI.

"Term deposit valas DHE per 20 Februari mencapai 1,95 miliar dolar AS. Komposisinya masih di dominasi oleh tenor 3 bulan sebesar 98,8%," kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/2).

Destry juga mengatakan jumlah perusahaan yang sudah menempatkan DHE juga bertambah dari yang hanya 50 sekarang menjadi 158.

Sebagai informasi, pemerintah mulai memberlakukan kewajiban eksportir sumber daya alam menyimpan devisa hasil ekspornya atau DHE di dalam negeri minimal tiga bulan mulai berlaku 1 Agustus 2023.

Devisa hasil ekspor wajib dibawa masuk dan disimpan di sistem keuangan Indonesia maksimal tiga bulan setelah pemberitahuan pabean ekspor. Devisa tersebut dimasukkan ke dalam negeri melalui rekening khusus atau reksus dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) maupun perbankan.

Empat sektor ekspor yang wajib parkir devisa itu antara lain pertambangan, kehutanan, perkebunan dan perikanan. Namun kewajiban memarkirkan tiga bulan ini hanya berlaku untuk nilai ekspor lebih dari US$ 250 ribu.

"DHE sumber daya alam dengan nilai ekspor kurang dari US$ 250 ribu atau ekuivalennya tetap wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia, namun tidak wajib ditempatkan paling sedikit 30% selama paling singkat tiga bulan," dikutip dari dokumen Q&A tentang aturan DHE.

Devisa yang wajib disimpan tiga bulan itu untuk semua devisa SDA yang masuk ke rekening khusus mulai 1 Agustus. BI menyebut nilai devisa yang wajib diparkirkana adalah 30% dari total nilai yang dimasukkan pada reksus valas eksportir pada seluruh bank atau LPEI.

Reporter: Zahwa Madjid

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...