DHE Rp 127 T masih Parkir di Luar Negeri, Pemerintah Evaluasi Aturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam yang berlaku sejak tiga bulan lalu masih belum membuahkan hasil. Maka itu, pemerintah akan mengevaluasi dan mengubah kebijakan tersebut.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 36 2023 pada 1 Agustus 2023 lalu. Peraturan ini mewajibkan para eksportir sumber daya alam untuk membawa pulang dan menyimpan DHE di dalam negeri selama minimal tiga bulan.
Namun kenyatannya, Airlangga menyebutkan masih ada devisa US$ 8 miliar atau sekitar Rp 124 triliun yang diparkir di luar negeri, ketimbang disimpan di Indonesia.
“Kami akan evaluasi DHE karena belum maksimal dalam tiga bulan ini. Kami melihat potensi US$ 8 miliar masih parkir di tempat lain," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (7/11).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh). bagi para eksportir yang menempatkan valuta asing hasil ekspornya di Indonesia.
"PP ini sedang kami bahas bersama kementerian lain, dan kita harap akan segera terbit," kata Sri Mulyani saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (4/11).