Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 2.452 T, Sumbang 10,81% Keuangan RI

 Zahwa Madjid
26 Februari 2024, 14:19
Keuangan Syariah
Kemenkeu.go.id
Gedung Kemenkeu
Button AI Summarize

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, aset keuangan syariah mencapai mencapai Rp 2.452,57 triliun per September 2023. Aset keuangan syariah yang tidak termasuk saham syariah ini tumbuh 6,75%.

Aset keuangan syariah meliputi pasar modal syariah Rp 1.457,73 triliun atau sekitar 59,44% dari aset, perbankan syariah Rp 831,19 triliun atau 33,92% dan IKNB syariah sebesar Rp 162,85 triliun atau 6,64% dari keseluruhan aset.

Kendati demikian, Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan, Arief Wibisono mengatakan kontribusi aset keuangan syariah Indonesia masih rendah terhadap total keuangan di Indonesia yakni mencapai 10,81%. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara dengan mayoritas penganut agama Islam.

Indonesia berada di peringkat ke-3 setelah Malaysia dan Arab Saudi dari sisi aset keuangan syariah. Hal ini berdasarkan The Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis oleh DinarStandard di Dubai, Uni Emirat Arab,

"Oleh karena itu, berbagai upaya harus dilakukan untuk mendukung peningkatan kapasitas keuangan syariah Indonesia,” ujar Arief dalam sambutannya di acara Peluncuran Kajian Ekonomi & Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2023 & Seminar Nasional Sharia Economic & Financial Outlook (ShEFO) 2024, Senin (26/2).

Upaya Peningkatan Kapasitas Keuangan Syariah

Arief mengatakan, berbagai upaya harus dilakukan untuk meningkatkan kapasitas keuangan syariah di tanah air. Salah satunya melalui pengaturan industri perbankan syariah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau UU P2SK yang telah disahkan pada Januari 2023 lalu. 

"UU P2SK merupakan inisiatif nyata dalam pengembangan sektor keuangan dengan prinsip syariah, cakupan reformasi yang diamanatkan dalam undang-undang P2SK meliputi amanat pengaturan atas perluasan bisnis dan spin off unit usaha syariah, baik di sektor perbankan, pasar modal pasar modal maupun industri keuangan nonbank," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...