Aset Keuangan Syariah Tembus Rp 2.452 T, Sumbang 10,81% Keuangan RI

 Zahwa Madjid
26 Februari 2024, 14:19
Keuangan Syariah
Kemenkeu.go.id
Gedung Kemenkeu

Reformasi tersebut juga perlu menyentuh aspek pemisahan unit usaha syariah yang telah mulai persyaratan tertentu. Antara lain usaha dalam perbankan syariah, penjaminan syariah, maupun asuransi syariah.

Selain itu, perluasan ruang lingkup perbankan syariah juga harus memberikan keleluasaan bagi para pelaku jasa keuangan agar mereka dapat mengembangkan usahanya melalui perluasan perluasan lingkup.

“Kemudian dapat membuka peluang kerja sama dengan mengoptimalkan skema dukungan terhadap resharing financing integrasi bisnis perbankan syariah dengan ekonomi digital. Sehingga biaya operasional bisa lebih efisien dan menekan margin pembiayaan perbankan syariah,” ujarnya.

Arief pun menilai UU P2SK juga membuka perekonomian syariah sebagai Nazir Wakaf atau pengelola aset wakaf. Hal ini untuk memperkuat peran bank syariah sebagai institusi yang bisa menyelesaikan berbagai masalah ekonomi dan sosial.

“Hal ini menjadi salah satu pilihan utama nasional dan menghadapi berbagai tantangan,” ujar Arief.

Sebagai informasi, Badan Wakaf Indonesia Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud serta tujuan wakaf tersebut.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...