Daftar PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13 dari Pemerintah

Ferrika Lukmana Sari
18 Maret 2024, 09:31
THR
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor mengikuti pengambilan sumpah janji PNS formasi tahun 2021 dan penyerahan surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2022 di Lapangan IPB Masjid Al-Mushlihin, Kelurahan Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023).

Ringkasan

  • Hari Guru Nasional di Indonesia dirayakan setiap tanggal 25 November, dan pada tahun 2024 perayaannya jatuh pada hari Senin dengan tema "Guru Hebat, Indonesia Kuat" yang menegaskan pentingnya peran guru dalam pembelajaran dan kolaborasi untuk memperkuat fondasi pendidikan Indonesia.
  • Contoh kata sambutan disediakan untuk memberikan inspirasi bagi para siswa, guru, dan orang tua dalam menyusun pidato mereka pada Hari Guru Nasional 2024, mencakup pesan penghargaan, motivasi, dan refleksi atas dedikasi serta peran penting guru dalam pendidikan.
  • Tiga contoh sambutan tersebut meliputi perspektif dari guru, yang menekankan pada nilai pengajaran dan pembelajaran bersama siswa; dari murid, yang mengungkapkan rasa terima kasih dan penghormatan kepada para guru; dan dari orang tua, yang memberikan penghargaan kepada guru atas dedikasi mereka dalam mendidik dan membentuk karakter siswa.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Aparatur negara akan mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024. Mereka akan mendapatkan secara penuh karena ada kenaikkan alokasi anggaran dari pemerintah.

Hal itu tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 terdiri atas PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Selain itu, aturan ini juga mengatur waktu pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya. Kemudian gaji ke-13 diberikan paling cepat pada Juni 2024 atau setelahnya.

Kepala Desa dan Pegawai Honorer Tidak Dapat THR

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kepala desa tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pemerintah. Hal ini dikarenakan perangkat desa tidak termasuk dalam status PNS.

“Perangkat desa, aturannya tidak ada, rekan-rekan bukan PNS, kepala desa bukan PNS, dalam UU Desa statusnya bukan ASN, tidak termasuk pemberian tunjangan,” ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3).

Namun tak menutup kemungkinan bagi para perangkat desa untuk mendapatkan THR dari pemerintah. Dalam perhitungannya, secara umum gaji perangkat dan kepala desa sekitar Rp 2 juta. Jika terdapat 10 kepala desa, berarti dana yang dibutuhkan sekitar Rp 20 juta.

“Dikali ada 8.000 kepala desa, berarti butuh sekitar Rp 1,6 triliun. Alokasi dari pusat, Rp 70 triliun untuk desa-desa kita akan bicarakan dengan asosiasi desa dan menteri desa,” ujar Tito.

Selain kepala desa, pegawai honorer juga tidak akan mendapatkan THR. Tunjangan khusus hari raya ini hanya akan diberikan kepada honorer yang sudah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kami sampaikan, honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam kesempatan yang sama. 

Daftar kelompok PNS yang Tidak Terima THR dan Gaji ke-13:

Pengesahan PP 14 Tahun 2024 menjadi jawaban bagi PNS dan TNI-Polri yang menanti kepastian waktu THR dan gaji ke-13 cair. Namun, ada kelompok PNS yang ternyata tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Non PNS yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13:

Pemerintah juga memberikan THR dan/atau gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan  atau penandatangan perjanjian kerja.  Hal ini berdasarkan ketentuan: 

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas.
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...