Daftar PNS yang Tidak Dapat THR dan Gaji Ke-13 dari Pemerintah

Ferrika Lukmana Sari
18 Maret 2024, 09:31
THR
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor mengikuti pengambilan sumpah janji PNS formasi tahun 2021 dan penyerahan surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2022 di Lapangan IPB Masjid Al-Mushlihin, Kelurahan Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023).
Button AI Summarize

Aparatur negara akan mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2024. Mereka akan mendapatkan secara penuh karena ada kenaikkan alokasi anggaran dari pemerintah.

Hal itu tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1), aparatur negara yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 terdiri atas PNS dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Selain itu, aturan ini juga mengatur waktu pencairan THR paling cepat H-10 sebelum hari raya atau setelahnya. Kemudian gaji ke-13 diberikan paling cepat pada Juni 2024 atau setelahnya.

Kepala Desa dan Pegawai Honorer Tidak Dapat THR

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kepala desa tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pemerintah. Hal ini dikarenakan perangkat desa tidak termasuk dalam status PNS.

“Perangkat desa, aturannya tidak ada, rekan-rekan bukan PNS, kepala desa bukan PNS, dalam UU Desa statusnya bukan ASN, tidak termasuk pemberian tunjangan,” ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3).

Namun tak menutup kemungkinan bagi para perangkat desa untuk mendapatkan THR dari pemerintah. Dalam perhitungannya, secara umum gaji perangkat dan kepala desa sekitar Rp 2 juta. Jika terdapat 10 kepala desa, berarti dana yang dibutuhkan sekitar Rp 20 juta.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...