Hari Terakhir Lapor SPT, Sri Mulyani Ingatkan Masyarakat Melapor

Ameidyo Daud Nasution
31 Maret 2024, 20:39
spt, sri mulyani, pajak
Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Ringkasan

  • Presiden Prabowo akan menyambut kunjungan kenegaraan Presiden Turki Erdogan di Istana Bogor, yang meliputi upacara penyambutan kenegaraan, pembahasan isu strategis, dan penandatanganan dokumen.
  • Upacara penyambutan ini akan diawali dengan lagu kebangsaan kedua negara, meriam kehormatan, dan inspeksi pasukan, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bilateral dan keterangan pers.
  • Istana akan menyiapkan lebih dari 1.000 pasukan upacara, 75 pasukan berkuda (sebagai simbol 75 tahun hubungan diplomatik), dan anak-anak sekolah untuk menyambut Erdogan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Hari ini merupakan hari terakhir pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Orang Pribadi. Bersamaan dengan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan masyarakat agar melaporkan SPT hari ini.

"Masih ada kesempatan lapor SPT Tahunan OP (orang pribadi) hingga pukul 23.59 WIB, @ditjenpajakri selalu siap membantu," kata Sri Mulyani dalam akun Instagramnya, Minggu (31/3).

Hingga pukul 10.00 WIB, sudah ada 12,6 juta SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah terlapor. Sri Mulyani mengatakan angka tersebut tumbuh 4,46% secara tahunan.

"Mayoritas wajib pajak lapor secara online melalui e-filing," kata Sri Mulyani.

Di hari terakhir ini, Sri Mulyani meninjau pelaporan SPT di Bekasi, Jawa Barat. Pada hari terakhir ini, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap buka.

"Bahkan membuka pojok pajak di beberapa titik area publik," katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga meminta masyarakat yang bingung atau bertanya untuk mengontak Ditjen Pajak. Mereka bisa menghubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500200 atau via Twitter @kring_pajak.

Sebagai informasi, beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan, antara lain memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta memiliki akun resmi di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan secara daring.

Tata cara pelaporan SPT Tahunan meliputi beberapa langkah mulai dari menyiapkan dokumen dan data yang diperlukan, mengakses portal DJP Online, memilih layanan e-Filing, mengikuti panduan pengisian, mengisi formulir sesuai dengan jenis SPT yang relevan dengan status kegiatan ekonomi hingga mengirimkan SPT yang telah diisi dan diverifikasi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...