Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akhirnya membebaskan bea masuk serta menyerahkan bantuan alat belajar yang merupakan hibah dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan kepada Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, alat tersebut berupa keyboard braille sebanyak 20 buah yang sempat tertahan sejak 18 Desember 2022.
“Alhamdulillah bisa kami serahkan dan tetapkan pembebasan bea masuk keyboard braille untuk SLB,” kata Askolani dikutip dari Antara, Senin (29/4).
Askolani menambahkan, bahwa prosedur terkait importasi barang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
PMK itu menetapkan pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assesment sehingga importir yang bertanggung jawab atas pemberitahuan impor barang.
Kronologi Kasus Barang Impor untuk SLB
Dalam kasus barang hibah SLB, keyboard braille diberitahukan sebagai barang kiriman, bukan barang hibah. Proses masuk barang itu kemudian difasilitasi oleh DHL sebagai perusahaan jasa titipan (PJT).
Karena masuk sebagai barang kiriman, keyboard braille dikenakan bea masuk sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dari Luar Negeri.
DHL sempat mengajukan pemberitahuan impor barang khusus pada 28 Desember 2022, atas dasar barang kiriman bernilai di atas 1500 dolar AS. DHL juga mengganti tujuannya dari SLB sebagai badan menjadi perorangan kepada kepala sekolahnya.
Permohonan ini dilanjutkan oleh Bea Cukai dengan meminta dokumen pendukung pada 17 Januari 2023. Namun, proses permohonan tersebut tidak dilanjutkan, yang menyebabkan barang akhirnya dikategorikan sebagai barang tidak dikuasai (BTD) oleh Bea Cukai.
“Tidak ada informasi bahwa itu barang hibah. Kami baru menerima informasinya pada 2024. Setelah kami tahu, kami infokan bahwa barang hibah untuk kepentingan pendidikan atau sosial tidak dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” kata dia.
Pembebasan bea masuk itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
Keyboard Braille Diserahkan ke SLB
Setelah mengupayakan pengeluaran barang hibah dengan fasilitas pembebasan fiskal sebagaimana yang diatur dalam PMK, keyboard braille sebanyak 20 buah telah resmi diserahkan kepada SLB-A Pembina Tingkat Nasional hari ini.
Plt Kepala SLB-A Pembina Tingkat Nasional Dedeh Kurniasih mengaku, pihaknya kurang memahami prosedur barang hibah importir sebelumnya, sehingga tagihan bea masuk mencapai ratusan juta rupiah.
Ia pun meminta maaf karena telah menyebabkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir. Selain itu, dia mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan dan berharap kerja sama ini dapat berlanjut ke depannya.
“Mudah-mudahan dengan ini kami dapat menjalin kerja sama yang baik, karena tidak menutup kemungkinan ke depan kami akan mendapat bantuan-bantuan hibah lagi dari orang-orang yang peduli dengan peserta didik berkebutuhan khusus di Indonesia,” kata Dedeh.