Ketua MPR Minta Iuran Tapera untuk Pekerja Ditunda dan Dikaji Ulang

Ferrika Lukmana Sari
29 Mei 2024, 14:10
Tapera
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ketua MPR Bambang Soesatyo melambaikan tangan saat meninggalkan lokasi Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2023 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyarankan pemerintah menunda penerapan kebijakan potongan gaji 3% bagi para pekerja sebagai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), karena rakyat masih perlu penjelasan.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan bahwa sosialisasi masif diperlukan agar masyarakat memahami manfaat program Tapera itu untuk jangka panjang. Namun penundaan program itu dilakukan jika memungkinkan.

"Kalau memungkinkan bisa di hold sambil sosialisasi masif itu lebih baik, kan intinya tidak merugikan mereka, uang-nya tetap utuh, cuma dipotong saja," kata Bamsoet dikutip dari Antara, Rabu (29/5).

Dia mengatakan pemotongan gaji untuk Tapera sebesar 2,5% mungkin tidak terlalu terasa bagi sebagian masyarakat. Namun ada masyarakat yang merasa bahwa pemotongan itu setara dengan kebutuhan beras atau kebutuhan pokok lainnya.

"Harus lebih masif sosialisasi program ini supaya masyarakat paham, karena ini pro dan kontra," ucapnya.

Untuk itu, dia pun menyarankan pemerintah juga mengkaji ulang kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tersebut. Karena daya daya beli masyarakat sedang menurun serta belum mengetahui manfaat dalam jangka pendek.

"Rakyat butuh sekali dana untuk kebutuhan riil nya, jadi kalau dipotong itu akan mengurangi pemenuhan-nya kebutuhan," ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan semua pekerja baik pegawai swasta, PNS, TNI hingga Polri untuk membayar iuran simpanan Tapera sebesar 3% dari gaji yang akan dihimpun dan diatur oleh Menteri Tenaga Kerja.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Nantinya, para pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lama tujuh tahun sejak berlaku PP 25/20 pada 20 Mei 2020. Artinya, pendaftaran kepesertaan mulai dilakukan pada 2027.

Tapera sendiri merupakan program pembiayaan yang membantu para pekerja memiliki rumah layak dan terjangkau melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan yang terstruktur serta berkelanjutan.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...