Bea Cukai Tangkap Aktor Film Bollywood Penyelundup Satwa Langka

Ferrika Lukmana Sari
4 Juli 2024, 18:14
Bea Cukai
ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo saat menunjukan sejumlah barang bukti hasil ungkap kasus penyelundupan satwa langka di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Kamis (4/7/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, berhasil menangkap produser film Bollywood pelaku penyelundupan dua ekor satwa dilindungi yang akan dibawa ke India.

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa terduga pelaku yang diamankan petugas itu, diketahui berinisial RM dengan mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood berwarganegara India.

"Pelaku RM ini mengaku sebagai aktor dan produser film. Dia juga mengaku datang ke Indonesia adalah untuk berlibur," kata Gatot, Kamis (4/7).

Gatot mengungkapkan, barang bukti satwa yang diamankan dari pelaku oleh tim gabungan antara petugas Bea Cukai, Aviation Security dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta meliputi tiga ekor satwa langka yakni dua burung Cenderawasih dan satu ekor Berang-berang.

"Petugas mendapat penyelundupan ekspor satwa langka berupa dua ekor burung jenis Cendrawasih dan satu ekor Berang-Berang melalui barang bawaan penumpang tujuan India," ujarnya.

Kronologi Penyelundupan Satwa Langka

Ia menerangkan, kronologis penggagalan aksi penyelundupan ini bermula pada Senin (1/7) muncul kecurigaan terhadap hasil citra X-Ray sebuah koper penumpang warga negara asing (WNA) dengan bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai India.

Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di Boarding Room untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

Satwa langka tersebut kemudian disembunyikan pada Koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment).

Lalu hewan yang dibawa oleh pelaku termasuk kedalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang memerlukan izin khusus untuk pengangkutannya.

"Hal ini diatur dalam UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi," ucapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Gatot, bahwa barang dan koper yang dibawanya merupakan titipan dari kenalannya yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang.

Atas penemuan kasus tersebut, pihaknya menaikkan status ke tahap penyidikan dan pelaku RM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Terhadap barang bukti berupa 1 ekor burung cenderawasih kuning kecil (Paradisaea minor), 1 ekor burung cenderawasih botak Papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta," kata dia.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...