Bertemu Menko Airlangga, Pengusaha Minta agar Aturan Tapera Direvisi

Rahayu Subekti
16 Juli 2024, 19:27
apindo, iuran tapera, tapera, menko airlangga, airlangga hartarto
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya hari ini, Selasa (16/7). Salah satu isu yang menjadi fokus diskusi yakni terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai 2027.

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mendesak adanya perubahan aturan iuran Tapera. “Kami kembali akan memberikan masukan untuk revisi daripada Undang-undang Tapera,” kata Shinta di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Dia memastikan saat ini Apindo sudah mempersiapkan secara resmi alternatif yang bisa disampaikan berkaitan dengan penerapan iuran Tapera tersebut. Shinta menilai pemerintah juga tidak bisa banyak berbuat jika undang-undangnya tidak direvisi.

“Karena ini percuma, kalau kami bolak-balik hanya dengan pemerintah tapi kalau di undang-undangnya tidak diubah. Kelihatannya undang-undang kita harus tunggu sampai mungkin parlemen yang baru,” ungkap Shinta.

Untuk itu, Shinta memastikan Apindo sudah mempersiapkan semua masukan yang akan diberikan kepada pemerintah maupun parlemen. Meskipun begitu, Shinta mengakui prosesnya harus menunggu parlemen yang baru sebab kewajiban iuran Tapera untuk pekerja swasta baru akan dimulai pada 2027.

Hanya saja, Shinta menegaskan Apindo tidak mau menunggu hingga 2027 untuk pengusulan revisi aturan iuran Tapera. “Kami harus melaksanakan sekarang untuk revisinya seperti apa.” ujar Shinta.

Saat ini rencana pelaksanaan Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Mulai 2027, pekerja wajib membayar iuran Tapera sebesar 3% dari gaji, dengan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri dan sisanya 0,5% ditanggung pemberi kerja atau perusahaan.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...