Rumah Sampai Tiket Konser Bisa Berpotensi Kena Cukai, Ini Alasannya

Rahayu Subekti
24 Juli 2024, 11:18
Gedung Bea Cukai Kanwil Jakarta
Bea Cukai
Gedung Bea Cukai Kanwil Jakarta
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sedang melakukan pra-kajian objek cukai terhadap sejumlah barang. Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kementerian Keuangan Iyan Rubiyanto mengatakan barang-barang tersebut mulai dari rumah, tiket konser, fast food (makanan cepat saji), tisu, smartphone (telpon pintar), monosodium glutamate atau MSG, batu bara, dan deterjen.

Ada sejumlah alasan barang-barang tersebut masuk dalam pra kajian objek pajak. “Isunya kalau rumah yang mewah-mewah sering di-flexing. Pernah ada rumah (milik) Tompi, nah ribut juga. Rumah seharga Rp 2 miliar, Rp 3 miliar,” kata Iyan Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dikutip Rabu (24/7).

Lalu untuk pertunjukan hiburan, Iyan menuturkan tiket konser juga masuk ke dalam pra kajian objek cukai. Beberapa kali tiket konser musik di Indonesia sering habis terjual bahkan juga berlanjut setelah kehabisan banyak masyarakat yang membeli tiket konser di luar negeri. 

“Ada konser di Singapura, dibeli (orang Indonesia). Saya rasa masyarakat Indonesia kaya-kaya,” ujar Iyan.

Selanjutnya fast food akan dikenakan cukai karena terdapat kajian berbahaya bagi kesehatan. Sementara tisu, Iyan mengatakan barang tersebut berkaitan dengan lingkungan karena satu lembar berasal dari pohon yang harus tumbuh beberapa tahun.

Lalu MSG, batu bara, dan detergen juga tengah dikaji. Iyan mengatakan MSG juga perlu dikaji apakah benar menyebabkan kebodohan dan batu bara terbukti sudah menyebabkan kerusakan di bagian sejumlah pulau Indonesia.

Deterjen juga masuk ke daftar pra kajian karena juga berkaitan dengan isu lingkungan. “Pernah terpikir tidak, deterjen dibuang ke mana? Di selokan deterjen bikin mati ikan cere. Apa deterjen kemudian hilang? Nggak. Tapi kesadaran ini tidak mudah,” kata Iyan.

Saat ini DJBC Kementerian Keuangan memasukan semua daftar tersebut ke dalam pra-kajian objek cukai. Sedangkan barang yang sudah masuk kajian, yaitu plastik yang terdiri dari kantong plastik, cutlery, styrofoam, dan diapers. Begitu juga dengan bahan bakar minyak atau BBM, produk olahan bernatrium, minuman gula kemasan, dan perubahan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor.

Pemerintah mencatat jumlah barang dikenakan cukai di Indonesia saat ini masih tiga yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Iyan menyebut, jumlah barang yang dikenakan cukai masih sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN. “Thailand mencapai 21 barang kena cukai dan Malaysia sebanyak empat barang kena cukai,” ujarnya.

Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...