Utang Pemerintah Naik Rp 91,85 Triliun per Akhir Juni, Capai 39,13% dari PDB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan utang pemerintah Indonesia per Juni 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp 91,85 triliun menjadi Rp 8.444,87 triliun. Posisi utang tersebut mencapai 39,13% dari produk domestik bruto (PDB).
Dalam laporan dokumen APBN KiTa edisi Juli 2024, posisi utang pemerintah Indonesia per Juni 2024 naik dari Rp 8.352,02 triliun pada Mei 2024. Meskipun meningkat, realisasi rasio utang terhadap PDB masih di bawah batas rasio utang dan target strategi pengelolaan utang jangka menengah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 batas rasio utang sebesar 60% dan jika mengacu Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah periode 2023-2026 targetnya adalah 40%.
"Rasio utang per akhir Juni 2024 yang sebesar 39,13% terhadap PDB, tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara," tulis laporan Kemenkeu dalam dokumen APBN KiTa Edisi Juli 2024 dikutip Katadata.co.id, Selasa (30/7).
Selaras dengan kebijakan umum pembiayaan utang untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap, Kemenkeu melaporkan mayoritas utang pemerintah berasal dari dalam negeri dengan proporsi 71,12%.
Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa surat berharga negara atau SBN yang mencapai Rp 7.418,76 triliun atau sebesar 87,85%.
Jika dirinci, nilai SBN domestik sebesar Rp 5.967,70 triliun yang terdiri dari surat utang negara atau SUN sebesar Rp 4.732,71 triliun dan surat berharga syariah negara atau SBSN sebesar Rp 1.234,99 triliun.
Selain itu, SBN dengan denominasi valuta asing atau valas sebesar Rp 1.451,07 triliun dengan komposisi SUN sebesar Rp 1.091,63 triliun dan SBSN sebesar Rp 359,44 triliun.
Sementara itu, nilai utang pemerintah yang berasal dari pinjaman sebesar Rp 1.026,11 triliun. Angka tersebut setara 12,15% dari total utang pemerintah yang terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 38,10 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 988,01 triliun.
"Pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal," tulis laporan Kemenkeu.
Selain itu, Kemenkeu menegaskan bahwa pemerintah juga mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.
Per akhir Juni 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah dilaporkan terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo pada 7,98 tahun.