Harga Rokok Tetap Bisa Naik Meski Kenaikan Cukai Belum Diterapkan Tahun Depan

Rahayu Subekti
23 September 2024, 19:09
rokok, cukai, bea cukai
Unsplash
Cukai Rokok Dirancang Naik
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Keuangan memastikan kenaikan cukai hasil tembakau atau CHT belum akan diterapkan pada tahun depan. Padahal sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara atau BAKN DPR sudah menyampaikan usulan kenaikan tarif cukai tersebut.

“Sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang sudah ditetapkan DPR, penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi September 2024, Senin (23/9).  

Meskipun begitu, Askolani mengatakan pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya. Ia mengatakan kebijakan alternatif tersebut yaitu melakukan penyesuaian harga jual.

“Kebijakan ini pada level industri dan nanti dikaji dalam beberapa bulan ke depan untuk memastikan penetapan kebijakan,” ujar Askolani.

Dia mengatakan, pada dasarnya kebijakan tarif cukai rokok juga mempertimbangkan adanya fenomena downtrading. Fenomena itu merupakan adanya peralihan konsumsi rokok ke jenis yang lebih murah semenjak tarif cukai diterapkan.

Untuk itu, Askolani mengatakan evaluasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum menerapkan penyesuaian cukai rokok. “Kebijakan CHT menjadi salah satu basis yang akan dievaluasi kembali oleh pemerintah untuk penetapannya,” kata Askolani.

Sebelumnya, BAKN DPR menyampaikan usulan kenaikan tarif cukai hasil tembakau minimal sebesar 5% pada tahun depan dalam sesi rapat kerja dengan Kementerian Keuangan pada awal pekan ini.

Dalam kesimpulan rapat kerja, Ketua BAKN DPR Wahyu Sanjaya mendorong pemerintah  menaikan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM).

“Kenaikan minimum 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan," kata Wahyu dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Selasa (10/9). 

Wahyu menjelaskan, usulan tersebut disampaikan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Selain itu, kenaikan tarif juga untuk membatasi kenaikan cukai hasil tembakau pada jenis sigaret kretek tangan atau SKT.

"Usulan ini untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja. Setuju ya?" ujar Wahyu dan dijawab sepakat oleh anggota BAKN DPR yang hadir pada kesempatan tersebut. 

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...