Aset Dana Pensiun Tembus Rp 1.458 Triliun, Terbesar dari Pensiun Sukarela
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat peningkatan aset dana pensiun pada tahun ini. Peningkatan aset paling besar berasal dari program pensiun wajib.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyebut aset dana pensiun pada periode tersebut tumbuh 9,07% secara tahunan (yoy).
“Nilai aset dana pensiun mencapai Rp 1.485,43 triliun pada Agustus 2024. Nilai ini meningkat dari posisi Agustus 2023 sebesar Rp 1.361,87 triliun,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2024, Selasa (2/10).
Aset terbesar berasal dari pensiun sukarela. Untuk program pensiun sukarela, total asetnya mengalami pertumbuhan 4,83% secara tahunan dengan nilai mencapai Rp 378,45 triliun.
Lalu program pensiun wajib terdiri atas program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan Polri. Total aset program ini mencapai Rp 1.106,97 triliun. “Angka ini tumbuh sebesar 10,60% secara tahunan,” ujar Ogi.
Sementara aset perusahaan penjaminan meningkat 7,26% secara tahunan menjadi Rp 47,90 triliun pada Agustus 2024. Nilai itu meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp 44,66 triliun.
Manfaat Pensiun Bisa Cair Setiap Bulan
OJK juga memberi kejelaskan mengenai dana pensiun yang tidak bisa cair sampai dengan 10 tahun program berjalan. Ogi menegaskan bahwa dana pensiun tetap bisa dicairkan manfaatnya setiap bulan. “Yang tidak boleh dicairkan itu adalah pokok keseluruhannya," kata Ogi.
Sebelumnya, produk anuitas memang bisa dicairkan bahkan kurang dari satu bulan meskipun dikenakan penalti yang cukup besar. Tapi setelah adanya Peraturan OJK (POJK), proses pencairan pokok keseluruhan tidak bisa dilakukan dalam periode 10 tahun, namun peserta masih bisa merasakan manfaat anuitas setiap bulan.
Anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang mencapai usia pensiun, janda/duda dan anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
Ogi menyebut tujuan dari pelaksanaan program pensiun yaitu untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Jadi seluruh peserta program pensiun tetap menikmati manfaatnya sampai dengan berakhirnya usia pensiun.