Airlangga: Nilai Jaminan Kehilangan Pekerjaan Akan Setara Insentif Prakerja

Rahayu Subekti
3 Oktober 2024, 13:08
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Temu Alumni Prakerja di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10).
Katadata/Rahayu Subekti
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers usai menghadiri acara Temu Alumni Prakerja di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bantuan untuk jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP akan dinaikkan. Nominal yang dapat diklaim setara dengan insentif program Kartu Prakerja. 

“Kami minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang Prakerja sekitar Rp 3,5 juta sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ,” kata Airlangga di Gedung Kemenko, Jakarta, Kamis (3/10). 

JKP merupakan program perlindungan kepada pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan memberikan manfaat finansial selama mencari pekerjaan baru.

Airlangga sebelumnya sudah menyatakan uang tunai JKP yang akan diterima bagi para pekerja yang terkena dampak PHK akan ditingkatkan. Revisi ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan manfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, manfaat uang tunai yang diberikan kepada korban PHK diberikan setiap bulan selama satu semester. Ketentuan penyaluran bulanan uang tunai mengacu pada hitungan 45% dari gaji bulanan untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% dalam tiga bulan, lalu 25% untuk tiga bulan berikutnya, maka nanti itu akan disamakan semua di 45%," kata Airlangga pada 13 September lalu. 

Pemerintah juga akan memperluas kriteria penerima JKP kepada para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Selain itu, para pekerja yang terkena dampak PHK sebelum masa habis kontrak juga dapat mendapatkan manfaat jaminan tersebut.

Dengan begitu, program JKP nantinya tidak hanya menyasar pada karyawan tetap. "Kami minta kriterianya diperluas agar para pekerja PKWT juga bisa mengambil JKP," ujar Airlangga.

Saat ini, program pelatihan dari Kartu Prakerja memberikan besaran beasiswa kepada peserta sebesar Rp 4,2 juta per individu. Total tersebut terbagi atas biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif dana pascapelatihan Rp 600 ribu, dan  insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei. 

Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...