Keluhan Soal Kenaikan PPN 12% Bisa Dilaporkan ke KIP

Rahayu Subekti
26 November 2024, 20:35
Warga mengunjungi Mall Blok M Square, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 untuk menjag
ANTARA FOTO/Abdan Syakura/agr/foc.
Warga mengunjungi Mall Blok M Square, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Masyarakat mulai memberikan respons terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025. Komisi Informasi Publik (KIP) menjelaskan bahwa terdapat prosedur tertentu yang harus dilalui oleh masyarakat yang ingin menolak kebijakan tersebut.

KIP mengimbau agar masyarakat yang memiliki keluhan atau penolakan terhadap kebijakan pemerintah dapat menyampaikannya secara resmi.

"Dia harus menyampaikan keluhan atau permohonan dulu kepada badan publik, dalam hal ini kalau pemerintah berarti melalui Sekretariat Negara,” kata Rospita di Kantor KIP, Jakarta, Senin (25/11).

Jika keluhan tidak direspons, masyarakat dapat mengadukan langsung ke KIP. Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dan resmi.

Rospita menambahkan, setiap pengaduan yang masuk harus memiliki masa respons dari badan publik atau Sekretariat Negara terlebih dahulu. Pengaduan baru bisa direspons oleh KIP setelah keluhan ini tidak ditanggapi Sekretariat Negara hingga 10 hari sejak pengajuan.

12 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Kenaikan PPN 12%

Masyarakat merespons kebijakan kenaikan PPN 12% melalui platform change.org. Melalui platform tersebut, masyarakat menandatangani petisi untuk menolak dan meminta pemerintah membatalkan kenaikan PPN.

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id pada hari ini (26/11), sebanyak 12.765 orang sudah menandatangani petisi tersebut. Petisi tersebut dikeluarkan sejak 19 November 2024 yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Petisi tersebut menuliskan soal dampak kenaikan PPN akan memperdalam kesulitan masyarakat. Sebab, masyarakat khawatir berbagai jenis kebutuhan mulai dari sabun mandi hingga bahan bakar minyak atau BBM akan mengalami kenaikan harga.

Belum lagi, saat ini jumlah pengangguran di Indonesia juga naik. Petisi itu menjabarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2024 bahwa angka tingkat pengangguran terbuka mencapai 4,91 juta orang. Sebanyak 144,64 juta orang yang bekerja, namun sebagian besar atau 57,94% bekerja di sektor informal yang jumlah mencapai 83,83 juta orang.

Selain itu, petisi itu juga mengungkapkan kekhawatiran atas dampak kenaikan PPN bisa membuat harga barang ikut naik dan pada akhirnya mempengaruhi daya beli. Jika PPN naik pada 2025, maka dikhawatirkan daya beli akan terjun bebas.

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...