Pemerintah Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Pekan Depan, Antisipasi Dampak PPN 12%

Muhamad Fajar Riyandanu
5 Desember 2024, 20:16
ppn 12%, paket kebijakan ekonomi,
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah berencana menerbitkan paket kebijakan ekonomi terbaru pada pekan depan. Strategi ini diharapkan bisa mendorong daya beli masyarakat ketika Pajak Pertambahan Nilai atau PPN naik dari 11% menjadi 12% tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan paket kebijakan ekonomi itu akan memuat stimulus fiskal, yang dapat berupa:

  • PPN Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP untuk sektor properti
  • Menambah daftar barang dan komoditas bebas PPN

Sejauh ini barang bebas PPN di antaranya kebutuhan pokok, pertanian, barang dan layanan jasa untuk sektor pendidikan, kesehatan dan transportasi, serta jasa pelayanan umum dan jasa pemerintah.

Airlangga menyampaikan paket kebijakan ekonomi terbaru itu bertujuan menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus daya beli masyarakat di tengah penerapan PPN 12% mulai 1 Januari 2025.

"Jadi, tentu ada hal lain lagi yang pemerintah bisa tambahkan," kata Airlangga di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12).

Presiden Prabowo Subianto mengundang pimpinan DPR seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dan Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (5/12).

Misbakhun menegaskan DPR mengikuti ketentuan PPN 12% sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun DPR mengusulkan PPN 12% hanya menyasar barang mewah.

Sementara barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah tetap dikenakan PPN 11%. “Jadi, pemerintah hanya membebaskan PPN 12% kepada konsumen barang mewah,” kata Misbakhun dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, usai bertemu Prabowo.

Selain PPN 12%, konsumen barang mewah tetap dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. “Masyarakat kelas atas yang mempunyai kemampuan membeli barang mewah itu yang dikenakan PPN 12%," ujar Misbakhun.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...