Siap-siap, Masyarakat yang Tak Bayar Pajak Bakal Sulit Urus Paspor dan SIM
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) telah merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan digitalisasi di seluruh sektor pemerintahan.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya melalui implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kepala DEN, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa digitalisasi ini akan terintegrasi dengan layanan teknologi pemerintahan atau Government Technology (GovTech).
Dengan integrasi ini, individu yang tidak memenuhi kewajiban pajak akan menghadapi kesulitan dalam mengakses berbagai layanan pemerintah, seperti pengurusan paspor hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Jika Anda tidak melaporkan pajak dengan benar di Coretax, sementara pembelian mobil Anda tidak tercatat, maka data digital ini memungkinkan dilakukan cross-check. Dengan begitu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat lebih mudah memonitor kebenaran data,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta, Kamis (9/1).
Luhut menjelaskan bahwa GovTech dirancang untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pajak akan terkena pemblokiran otomatis dalam proses bisnisnya, sementara individu tidak akan dapat mengakses layanan pemerintah.
“Lebih jauh lagi, jika Anda belum membayar pajak, Anda tidak bisa mengurus paspor,” ujar Luhut.
Menurut Luhut, digitalisasi pemerintahan menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Kepatuhan wajib pajak akan meningkat karena adanya konsekuensi nyata jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
“Kita paksa semua pihak untuk patuh pada ketentuan. Apakah Anda sudah membayar pajak? Apakah Anda sudah membayar royalti? Semua itu akan terintegrasi dalam sistem,” kata Luhut.
Kemudahan Layanan Publik
Sekretaris Eksekutif DEN Septian Hario Seto, menambahkan bahwa digitalisasi pemerintahan tidak hanya berfokus pada pajak tetapi juga mencakup peningkatan layanan publik.
Sistem digital akan memberikan kemudahan dalam administrasi kependudukan, pengurusan SIM, paspor, serta akses layanan pendidikan dan kesehatan.
"Sistem ini dirancang untuk mengurangi birokrasi yang berlebihan sekaligus memberikan pengalaman yang lebih mudah dan cepat bagi masyarakat," kata Seto.