Coretax Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Minta Maaf Kepada Seluruh Wajib Pajak

Ferrika Lukmana Sari
24 Januari 2025, 13:52
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Rakernas Kejaksaan RI 2025 bertema Asta Cita sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern itu menjadi forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan sesuai dengan visi dan misi kejaksaan periode 2025-2029.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas berbagai kendala yang dihadapi selama masa transisi penggunaan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Saya meminta maaf kepada wajib pajak dan terima kasih atas pengertian serta masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” kata Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati, Kamis (23/1).

Dalam kunjungannya ke beberapa kantor pajak di Jakarta, Sri Mulyani menerima masukan langsung dari masyarakat terkait implementasi sistem baru ini.

Kunjungan tersebut dilakukan ke KPP Kebayoran Baru Satu, KPP Perusahaan Masuk Bursa, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar sebagai bagian dari upaya perbaikan dan penyempurnaan Coretax.

Dia mengakui bahwa implementasi sistem baru seperti Coretax menghadapi banyak tantangan. Namun itu semua merupakan bagian dari perjalanan dalam membangun sistem perpajak yang lebih terintegrasi, efisien, dan akuntabel.

“Masih banyak tantangan dalam mengimplementasikan sistem baru seperti Coretax. Namun, ini adalah bagian dari perjalanan panjang kita untuk membangun sistem perpajakan yang kokoh dan mendukung pembangunan bangsa,” ujar Sri Mulyani.

Bendahara Negara tersebut juga memberikan apresiasi kepada jajaran DJP atas dedikasi mereka dalam pengembangan sistem Coretax. Ia mendorong agar para petugas tetap semangat dan proaktif dalam mengatasi berbagai tantangan yang muncul.

“Ingatlah bahwa tugas kita adalah melayani masyarakat dengan sepenuh hati, menjadikan sistem perpajakan sebagai fondasi kokoh bagi pembangunan bangsa,”ujarnya

Peningkatan Sistem Coretax

Direktorat Jenderal Pajak melaporkan bahwa sistem Coretax terus mengalami peningkatan, baik dari sisi kapasitas maupun fitur. Hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, sebanyak 336.528 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak.

Selain itu, 118.749 wajib pajak telah membuat total 8.419.899 faktur pajak, dengan 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 melalui e-faktur desktop. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.630.494 faktur telah divalidasi atau disetujui.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dengan prinsip practical dan pragmatic agar berbagai kendala yang dihadapi dapat segera teratasi. Dukungan dari wajib pajak sangat kami harapkan untuk menyempurnakan sistem ini,” kata Sri Mulyani.

DJP juga melaporkan penambahan kanal desktop, peningkatan kapasitas unggah faktur pajak, dan kelengkapan data serta informasi pada faktur pajak sebagai bagian dari upaya penyempurnaan Coretax. Hal ini diharapkan dapat mendukung pelayanan perpajakan yang lebih baik di masa depan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ferrika Lukmana Sari, Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...