Pemerintah Janjikan Aturan Wajib Parkir Devisa Ekspor 100% Tak Bebani Eksportir

Rahayu Subekti
21 Februari 2025, 21:26
devisa, dhe, wajib parkir devisa, rupiah, ekspor
ANTARA FOTO/Andri Saputra/agr
Foto udara aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Sabtu (15/2/2025).

Ringkasan

  • Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan yang mewajibkan eksportir menahan 100% devisa hasil ekspor di Indonesia selama satu tahun, mulai berlaku 1 Maret 2025.
  • Eksportir dapat menggunakan hingga 80-90% devisa untuk operasional perusahaan setelah masuk ke rekening khusus, memastikan penggunaan devisa di dalam negeri.
  • Kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat nilai tukar rupiah, meningkatkan cadangan devisa, dan menstabilkan sistem keuangan Indonesia.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai pengenaan kewajiban menahan 100% devisa hasil ekspor di dalam negeri selama satu tahun penuh. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjanjikan aturan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang baru tidak akan memberatkan eksportir. Terutama bagi eksportir yang ingin menggunakan DHE SDA nya untuk operasional perusahaan.

Susiwijono menjelaskan, alasan mengapa skema baru ini tak memberatkan eksportir. Dia menjelaskan, pada dasarnya ketentuan DHE SDA nantinya akan masuk 100% ke rekening khusus terlebih dahulu.

“Ada pasal yang menyampaikan boleh digunakan, misalkan untuk dikonversi ke rupiah untuk operasional perusahaan. Dan beberapa sektor itu ternyata cost structure-nya 80-90% memang sudah dalam bentuk rupiah,” kata Susiwijono di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (21/1) malam.

Setelah masuk ke dalam rekening khusus baru, eksportir bisa mengambil kebutuhan 80-90% untuk operasionalnya dalam bentuk rupiah. Sebab, pada dasarnya aturan DHE SDA dibuat untuk memastikan uang hasil ekspor masuk dan disimpan di Indonesia lalu ditukar ke rupiah. 

“ Jadi kalau itu dikasih berapa persen pun enggak ada masalah. Itu kan berarti kontribusi ke ekonomi kita,” ujar Susiwijono.

Ia menjelaskan, eksportir wajib parkir DHE SDA di Indonesia untuk ditukar ke rupiah dan digunakan di dalam negeri. Menurutnya, semua negara juga melakukan hal yang sama untuk memasukan DHE nya ke sistem keuangan dalam negeri.

“Ini tidak hanya Indonesia nih. Masuk ke sistem keuangan, kemudian dikonversi ke mata uang lokalnya, spending di dalam negeri," katanya.

BI Berharap Rupiah Bisa Lebih Kuat

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan kebijakan DHE SDA yang baru akan memberikan manfaat penting untuk Indonesia. Salah satunya, untuk stabilitas nilai tukar rupiah hingga peningkatan devisa.

“Semakin banyak (devisa) akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2).

Dengan kebijakan yang baru ini, BI memperkirakan cadangan devisa akhir 2025 dapat  meningkat menjadi US$ 80 miliar. "Dari US$ 13 miliar menjadi US$ 80 miliar, masuknya ke rekening khusus," ujar Perry. 

Aturan baru DHE SDA juga akan berdampak lebih banyak dana yang masuk ke perbankan. Dengan begitu, Perry yakin sistem keuangan Indonesia akan lebih stabil. "Setidaknya tiga manfaat ini akan semakin memperkuat kinerja perekonomian kita," ujarnya. 

 

Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...