Ini 10 Provinsi Paling Banyak Dapat Jatah Cukai dari Rokok

Rahayu Subekti
24 Februari 2025, 14:50
cukai rokok, kementeriang keuangan, sri mulyani
ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/rwa.
Pedagang menunjukkan rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/12/2023).

Ringkasan

  • Wakil Menteri Investasi, Yuliot Tanjung, memprioritaskan percepatan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk membangun klaster ekonomi dan pusat keuangan.
  • Yuliot juga fokus memastikan pencapaian target investasi nasional dan melanjutkan program hilirisasi.
  • Sebelum dilantik menjadi Wamen Investasi, Yuliot menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Kementerian Investasi/BKPM.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid yang berisikan rincian sejumlah daerah yang mendapatkan jatah cukai rokok. Hal ini tertuang  dalamPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.

“Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2025 sebesar Rp 6,39 miliar menurut daerah provinsi/kabupaten/kota,” tulis Pasal 2 ayat 1 PMK Nomor 16 Tahun 2025 dikutip Senin (24/2).

Selanjutnya dalam Pasal 3, pemerintah memastikan DBH CHT disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 14 Februari 2025.

Dalam Pasal 4 dituliskan pada saat PMK ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut daftar 10 daerah yang paling banyak mendapatkan bagi hasil dari cukai rokok:

  1. Provinsi Jawa Timur Rp 3,57 miliar
  2. Provinsi Jawa Tengah  Rp 1,46 miliar
  3. Provinsi Sumatra Utara Rp 31,11 juta
  4. Provinsi Jawa Barat Rp 619,01 juta
  5. Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 610,88 juta
  6. Provinsi Sulawesi Tengah Rp 616.035
  7. Provinsi Aceh Rp 25,53 juta
  8. Provinsi Sulawesi Selatan Rp 22,56 juta
  9. Provinsi DI Yogyakarta Rp 22,07 juta
  10. Provinsi Lampung Rp 4,76 juta

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...