Ini 10 Provinsi Paling Banyak Dapat Jatah Cukai dari Rokok

Ringkasan
- Wakil Menteri Investasi, Yuliot Tanjung, memprioritaskan percepatan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk membangun klaster ekonomi dan pusat keuangan.
- Yuliot juga fokus memastikan pencapaian target investasi nasional dan melanjutkan program hilirisasi.
- Sebelum dilantik menjadi Wamen Investasi, Yuliot menjabat sebagai Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Kementerian Investasi/BKPM.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid yang berisikan rincian sejumlah daerah yang mendapatkan jatah cukai rokok. Hal ini tertuang dalamPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.
“Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2025 sebesar Rp 6,39 miliar menurut daerah provinsi/kabupaten/kota,” tulis Pasal 2 ayat 1 PMK Nomor 16 Tahun 2025 dikutip Senin (24/2).
Selanjutnya dalam Pasal 3, pemerintah memastikan DBH CHT disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 14 Februari 2025.
Dalam Pasal 4 dituliskan pada saat PMK ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut daftar 10 daerah yang paling banyak mendapatkan bagi hasil dari cukai rokok:
- Provinsi Jawa Timur Rp 3,57 miliar
- Provinsi Jawa Tengah Rp 1,46 miliar
- Provinsi Sumatra Utara Rp 31,11 juta
- Provinsi Jawa Barat Rp 619,01 juta
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 610,88 juta
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp 616.035
- Provinsi Aceh Rp 25,53 juta
- Provinsi Sulawesi Selatan Rp 22,56 juta
- Provinsi DI Yogyakarta Rp 22,07 juta
- Provinsi Lampung Rp 4,76 juta