Pengusaha Keberatan Parkir Devisa 100% Dalam Setahun, Ini Respons Kemenkeu

Rahayu Subekti
27 Februari 2025, 11:33
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara. dhe sda, devisa hasil ekspor
Kemenko Perekonomian
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara merespons keberatan pengusaha terkait aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang rencananya akan berlaku 1 Maret 2025. Dalam aturan yang baru, eksportir harus memarkir devisa tersebut  di Indonesia hingga 100% selama satu tahun.

Dalam suatu acara Economic Outlook 2025  CNBC Indonesia di Jakarta pada Rabu (26/2), peserta yang juga merupakan salah seorang pengusaha pertambangan bernama Bisma mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. “Bagi kami pengusaha nasional itu agak memberatkan karena takutnya menggerus cashflow dan setahun itu bukan waktu yang sebentar,” ujarnya dalam sesi tanya jawab.

Bisma menilai, kemungkinan eksportir yang memiliki modal besar tidak masalah dengan kebijakan tersebut. Namun, kondisi itu tidak sama dengan eksportir lainnya. “Tapi bagi kami yang biasanya cash and carry di muka tambang ini yang jadi sangat bermasalah dengan adanya kebijakan ini. Tidak ada jalan keluar,” ujar Bisma.

Menanggapi hal tersebut, Suahasil mengatakan, Indonesia memproduksi hasil tambang yang luar biasa bahkan bukan hanya batu bara saja. “Nah, kami menginginkan kalau memiliki tambang lalu menjualnya, hasil dari devisa penjualannya betul-betul berputar di dalam negeri,” ucapnya.

Saat ini berbagai macam hasil tambang menghasilkan devisa. "Kalau dalam pemahaman kami, penempatan DHE itu sebenarnya tidak menghalangi cashflow. Jadi silakan saja diputar lagi di dalam negeri,” ucap Suahasil.

Pemerintah Janjikan Tak Beratkan Eksportir

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjanjikan aturan baru DHE SDA yang baru tidak akan memberatkan eksportir. Terutama bagi eksportir yang ingin menggunakan devisa untuk kebutuhan operasional perusahaan.

Dia menjelaskan, pada dasarnya ketentuan DHE SDA nantinya akan masuk 100% ke rekening khusus terlebih dahulu. “Ada pasal yang menyampaikan boleh digunakan, misalkan untuk dikonversi ke rupiah untuk operasional perusahaan,” kata Susiwijono di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (21/1) malam.

Setelah masuk ke dalam rekening khusus baru, eksportir bisa mengambil kebutuhan 80%-90% untuk operasionalnya dalam bentuk rupiah. Sebab, pada dasarnya aturan DHE SDA dibuat untuk memastikan uang hasil ekspor masuk dan disimpan di Indonesia lalu ditukar ke rupiah. 

“ Jadi, ini akan memberikan kontribusi ke ekonomi kita,” ujar Susiwijono.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan