KPK Periksa Pegawai Legal Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai legal Bank Indonesia sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama YSA sebagai legal Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (27/5).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, YSA diketahui merupakan pegawai legal BI bernama Yustisiana Susila Atmaja.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (26/5), sempat memanggil Deputi Direktur Departemen Hukum BI Irwan.
KPK saat ini tengah melakukan penyidikan soal kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada 19 Desember 2024.
KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR Heri Gunawan, dan telah memeriksa anggota DPR Satori terkait penyidikan kasus tersebut.