Benarkah Luas Rumah Subsidi akan Diperkecil?

Andi M. Arief
2 Juni 2025, 07:39
rumah subsidi, luas rumah subsidi
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/bar
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah dikabarkan berencana merevisi aturan rumah bersubsidi dengan memperkecil minimal luas tanah menjadi 25 meter persegi dan bangunan menjadi 18 meter persegi. Namun, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah menyatakan, rencana ini belum disetujui. 

Menurut Fahri, pemerintah justru ingin memperbesar luas bangunan dalam draf revisi rumah subsidi  dari saat ini 36 meter persegi menjadi setidaknya 40 meter persegi.

"Yang benar adalah ukuran bangunan diperbesar dari ukuran sekarang 36 meter persegi menjadi paling tidak 40 meter persegi. Kami arahnya justru mau ke sana," kata Fahri di Taman Sriwedari Cibubur, Senin (1/6).

Fahri menjelaskan ukuran bangunan yang akan diperbesar sesuai dengan standar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDG yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa. PBB mengatur standar luas minimum hunian adalah 7,2 meter persegi per orang.

Adapun dalam draf revisi Kepmen PKP No. 689 Tahun 2023 yang sebelumnya beredar, luas tanah rumah bersubsidi akan diperkecil dari sebelumnya paling rendah dari 60 meter persegi menjadi hanya 25 meter persegi.

Meski demikian, Fahri mengatakan belum ada keputusan terkait revisi aturan tersebut, termasuk rencana untuk memperbesar luas bangunan seperti yang diungkapkannya. 

Namun, ia menekankan pemerintah ingin mengikuti standar PBB dalam membangun rumah layak pada tahun ini. Menurutnya, standar tersebut akan digunakan dalam membangun rumah susun di kawasan perkotaan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Kami harus bikin rumah vertikal di kawasan perkotaan dengan ukuran minimal 40 meter persegi. Pokoknya ukuran rumah harus disesuaikan dengan standar rumah yang ditentukan PBB, ini standar yang  akan kami pakai ke depan," ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mengungkapkan,  batas atas penghasilan penerima Kredit Pemilikan Rumah bersubsidi teranyar sudah disesuaikan dengan Survei Ekonomi Nasional 2024 dan proyeksi inflasi tahun ini.

Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025 dinilai akan sesuai dengan kondisi masyarakat tahun ini.

Batas atas penghasilan penerima KPR bersubsidi terakhir kali diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22 Tahun 2023.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, revisi aturan tersebut memperhitungkan adanya peningkatan penghasilan dan biaya hidup sejak saat itu.

"Batas penghasilan maksimum Rp 14 juta bagi yang berkeluarga dan Rp 12 juta bagi yang lajang. Artinya, masyarakat yang memiliki pendapatan Rp 2 juta sampai Rp 5 juta per bulan masuk dalam kriteria penerima KPR bersubsidi," kata Amalia di Kantor Kementerian Hukum, Kamis (24/4).

Amalia mengatakan, Permen PKP No. 5 Tahun 2025 akan lebih relevan lantaran dihitung berdasarkan wilayah. Aturan tersebut menambah jumlah wilayah penentuan batas atas penghasilan penerima KPR bersubsidi dari dua zona menjadi empat zona.

Permen PKP No. 5 Tahun 2025 membagi penerima KPR bersubsidi menjadi empat zona, yaitu:

  •  Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, Nusa Tenggara TImur, dan Nusa Tenggara Barat
  •  Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, dan Bali
  •  Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
  • Zona 4: Jabodetabek.

    Peningkatan batas atas pendapatan syarat KPR subsidi paling rendah ditemukan di Zona 1, yakni Rp 8,5 juta per bulan untuk penerima lajang, dan Rp 10 juta per bulan untuk penerima yang kawin.

"Batas atas penghasilan kriteria penerima KPR bersubsidi tentu sudah berdasarkan hasil kajian BPS dan disesuaikan dengan proyeksi kondisi 2025," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...