KPK Dalami Peran Pejabat BI dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sedang mendalami peran sejumlah pihak di Bank Indonesia (BI) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR). Kasus ini telah menyeret dua legislator sebagai tersangka.
“Kedua belah pihak, yakni pihak BI dan pihak dari legislator sedang kami dalami masing-masing,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (7/8).
Menurut Asep, modus korupsi dalam kasus ini terletak pada pelaksanaan program CSR yang tidak sesuai dengan perencanaan. Ia mencontohkan, dalam laporan diajukan pembangunan sepuluh rumah, namun kenyataannya hanya dua rumah yang dibangun.
“Kemudian difoto-foto, dibuat pertanggungjawaban seolah-olah untuk sepuluh rumah. Sementara delapan rumah lainnya ya masuk ke rekeningnya sendiri,” kata Asep.
KPK telah melakukan penyidikan dan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Dua lokasi utama yang digeledah adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan memeriksa anggota DPR lainnya, Satori, sebagai bagian dari proses penyidikan.
