Sri Mulyani Incar Pajak Orang Super Kaya, Bidik Penerimaan 2026 Naik 13,5%,

Rahayu Subekti
20 Agustus 2025, 14:06
Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berbincang dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) saat mengikuti Rapat Kerja bersama Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Rapat tersebut beragendakan pembahasan RUU Tingkat I tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan penerimaan pajak dari orang super kaya atau high wealth individual dalam Buku II Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk mencapai target penerimaan Rp 2.357,7 triliun pada 2026, naik 13,5% dibandingkan outlook 2025 sebesar Rp 2.076,9 triliun.

Pemerintah menekankan pemungutan pajak dari orang super kaya dengan memperhatikan capaian tahun-tahun sebelumnya, proyeksi perekonomian 2026, serta optimalisasi kebijakan teknis perpajakan.

“Ini seperti kegiatan joint program serta peningkatan intensitas pengawasan dengan fokus kepada wajib pajak grup dan high wealth individual,” tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip Rabu (20/8).

Dalam RAPBN 2026, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non-migas ditargetkan sebesar Rp 1.154,1 triliun, dengan total penerimaan PPh mencapai Rp 1.209,36 triliun. PPh non-migas menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara.

Nilai ini jauh di atas PPh migas Rp 55,2 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 995,3 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 26,1 triliun, serta pajak lainnya Rp 126,9 triliun.

Tren PPh nonmigas terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir:

  • 2021: Rp 643,8 triliun (tumbuh 17,3%)
  • 2022: Rp 920,4 triliun (tumbuh 43,3%)
  • 2023: Rp 992,5 triliun (tumbuh 6,3%)
  • 2024: Rp 996,8 triliun (tumbuh 0,1%)
  • Outlook 2025: Rp 997,5 triliun (turun 1,0%)
  • RAPBN 2026: Rp 1.154,1 triliun (tumbuh 15,0%)

Meksi ambisius, Sri Mulyani memastikan kebijakan pemerintah tetap mengikuti aturan yang sudah ada. “Artinya Undang-undang HPP yang selama ini sudah ada maupun yang ada di dalam undang-undang lainnya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan RAPBN, Jumat (15/8).

Sri Mulyani menegaskan tidak akan ada pajak atau tarif baru. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan fokus kepada reformasi pajak dan mengintensifkan pertukaran data dalam mengoptimalkan Coretax.

“Sehingga semua data yang kita peroleh itu akurasi dan timing-nya menjadi lebih tepat dan itu kemudian bisa menciptakan peluang untuk enforcement yang lebih baik,” ujar Sri Mulyani. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...