Mari Elka Kritik DJP Cuma Kejar Setoran Pajak: Seperti Berburu di Kebun Binatang
Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu mengkritik kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Menurutnya, target Ditjen Pajak selama ini bukanlah kepatuhan wajib pajak, melainkan hanya besaran penerimaan pajak.
“Target petugas pajak seharusnya bukan penerimaan, melainkan kepatuhan. Faktanya, targetnya adalah penerimaan. Ini berarti seperti berburu di kebun binatang,” kata Mari dalam acara Indonesia Update yang disiarkan daring melalui YouTube ANU Indonesia Project, Jumat (12/9).
Mari menilai Ditjen Pajak belum menjalankan tugasnya dengan baik. Ia menganalogikan, seperti berburu di kebun binatang, Ditjen Pajak hanya mengejar kelompok wajib pajak yang sama untuk membayar lebih banyak.
Ia juga menyoroti praktik pengenaan denda hingga sengketa pajak yang kerap terjadi. Padahal, menurutnya, memperluas basis pajak dengan menargetkan kepatuhan jauh lebih optimal.
Respons Ditjen Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli, menanggapi kritik tersebut. Ia memastikan Ditjen Pajak terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak secara komprehensif.
“Ini tidak terbatas pada wajib pajak yang sudah terdaftar, melainkan juga pada calon wajib pajak masa depan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi,” kata Rosmauli kepada Katadata.co.id, Kamis (18/9).
Rosmauli menjelaskan, ekstensifikasi dilakukan dengan memperluas basis pajak melalui pemanfaatan data pihak ketiga, serta peningkatan literasi dan inklusi perpajakan. Sementara itu, intensifikasi dilakukan dengan menerapkan Compliance Risk Management (CRM).
“Sejak 2019, Ditjen Pajak telah menggunakan CRM untuk memetakan wajib pajak berdasarkan risiko ketidakpatuhan dan dampak fiskalnya,” ujarnya.
Berdasarkan pemetaan tersebut, wajib pajak terbagi ke dalam sembilan kuadran yang menentukan perlakuan yang sesuai. Jika berada di kuadran patuh dengan dampak fiskal rendah, wajib pajak cukup diberikan pelayanan dan edukasi.
“Namun jika wajib pajak berada pada kuadran dengan risiko ketidakpatuhan tinggi dan dampak fiskal besar, maka perlu ditegakkan law enforcement,” ujar Rosmauli.
