Menkeu Purbaya Beri Sinyal Anggito Abimanyu Jadi Ketua LPS

Rahayu Subekti
22 September 2025, 16:52
Purbaya
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan), Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (kiri), dan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu (kedua kanan) foto bersama sebelum konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Menteri Keuangan melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami defisit sebesar Rp321,6 triliun atau 1,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Agustus 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Posisi Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini masih kosong setelah ditinggalkan Purbaya Yudhi Sadewa yang kini menjabat sebagai Menteri Keuangan. Namun, Purbaya memberi isyarat kuat soal wakilnya, Anggito Abimanyu, yang berpeluang besar menduduki kursi Ketua LPS.

“Ya sudah pindah sana jadi Ketua LPS,” kata Purbaya saat menanggapi pertanyaan soal Anggito yang masuk daftar calon Ketua LPS, usai konferensi pers APBN KiTA di Gedung Kemenkeu, Senin (22/9).

Meski begitu, Purbaya menegaskan belum ada pembahasan mengenai pengganti Anggito nantinya. Sebagai Wakil Menteri Keuangan, Anggito saat ini menangani sektor penerimaan negara, termasuk pajak dan cukai.

Ia juga menyatakan siap mendukung Anggito jika terpilih sebagai Ketua LPS. Bahkan, Purbaya mengaku siap merangkap sementara tugasnya di Kemenkeu jika belum ada pengganti.

“Ada penggantinya atau nggak, mungkin nggak. Saya rangkap dulu sementara,” ujarnya.

Hingga kini, posisi Ketua Dewan Komisioner LPS secara definitif masih kosong. Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS hanya memutuskan menunjuk Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS efektif sejak 9 September 2025.

Penunjukan ini merujuk pada ketentuan UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tata tertib, pelaksana tugas, dan pengganti sementara Dewan Komisioner.

Aturan tersebut memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai mandat undang-undang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...