Menkeu Purbaya Beri Syarat Ini jika Pemda Ingin TKD Ditambah Lagi

Rahayu Subekti
8 Oktober 2025, 18:11
Purbaya
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait pencairan dana pemerintah di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Dalam keterangannya, Menkeu cairkan dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada Jumat sore ini.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan syarat kepada pemerintah daerah jika ingin anggaran transfer ke daerah (TKD) naik pada 2026. Hal ini menyusul protes dari banyak kepala daerah terkait pemangkasan TKD yang dianggap menambah beban fiskal di daerah.

Purbaya menegaskan bahwa syarat utamanya adalah penyerapan anggaran harus baik, tepat waktu, dan bebas dari kebocoran. “Kalau itu terpenuhi, tahun depan bisa kita ajukan ke DPR untuk penambahan,” kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10).

Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, Purbaya mengaku akan sulit mengajukan tambahan transfer anggaran ke daerah. Ia meyakini DPR juga tidak akan menyetujui penambahan TKD jika penyerapannya tidak maksimal.

Purbaya menambahkan, pemerintah pusat tidak akan memangkas anggaran daerah selama kinerja penyerapannya baik. “Jadi, kita pastikan desentralisasi tetap berjalan, tetapi dengan implementasi kebijakan yang lebih baik,” ujarnya.

Protes Kepala Daerah

Sejumlah kepala daerah mendatangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada kemarin (7/10). Sebanyak 18 gubernur menyambangi Kementerian Keuangan, antara lain dari Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara.

Kemudian dari Bangka Belitung, Banten, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sumatera Barat, DIY, Papua Pegunungan, Bengkulu, Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos mengatakan dana transfer dari pusat ke provinsinya turun tajam dari Rp10 triliun pada 2025 menjadi Rp6,7 triliun pada 2026.

“Dari potongan sekitar Rp3,5 triliun, terbesar ada di Dana Bagi Hasil (DBH). Karena DBH kami ini porsinya 60%,” ujar Sherly usai bertemu Purbaya di Gedung Kemenkeu, Senin (7/10).

Ia mengeluhkan, dengan anggaran yang lebih kecil, belanja infrastruktur akan terganggu. “Belanja jalan, infrastruktur, dan jembatan jadi berkurang. Kami minta jangan ada pemotongan,” katanya.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menambahkan, pemangkasan TKD berdampak besar terhadap kemampuan daerah dalam membayar gaji ASN dan PPPK, serta membiayai proyek pembangunan.

Menurut Mahyeldi, pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) semakin menambah beban pemerintah daerah. Kondisi ini terjadi di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran untuk membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta merealisasikan berbagai program pembangunan yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

Ia berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan TKD, atau setidaknya mengambil alih pembiayaan gaji ASN. “DAU berkurang, sementara dari Kementerian PAN-RB kami mengangkat PPPK dan pegawai. Pembiayaannya dibebankan ke pemda,” ujar Mahyeldi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi Al Haris menyoroti beratnya beban daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil.

“Bagi daerah dengan PAD kecil, ini berat sekali. Kita harap ada evaluasi dan penyesuaian ke depan,” ujarnya. Menurutnya, belanja pegawai, terutama pembayaran PPPK, masih menjadi beban utama dalam APBD 2026.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti, Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...