Asosiasi Mengadu ke Purbaya, Usul Pajak Perhiasan 3% Dikenakan Hanya di Produsen

Ferrika Lukmana Sari
24 Oktober 2025, 11:50
Pajak
ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.
Pedagang toko mas Eka memperlihatkan perhiasan emas yang mengalami kenaikan di Banda Aceh, Aceh, Senin (13/10/2025). Harga emas perhiasan melonjak dari Rp6.9 juta per mayam (3,33 gram) hingga mencapai Rp7,1 juta per mayam termasuk ongkos buat sejak empat hari terakhir dan emas Antam juga Rp6.000 dari Rp 2.305.000 per gram yang dipicu risiko geopolitik, ketidakpastian fiskal, hingga ancaman terhadap independensi bank sentral Amerika.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) mengusulkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar skema pungutan pajak perhiasan hanya dikenakan di tingkat produsen.

Usulan ini muncul karena asosiasi menilai skema saat ini menyulitkan pengawasan, mengingat sebagian besar produsen ilegal tidak memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) saat menjual produknya ke toko emas.

Purbaya menjelaskan bahwa pengusaha perhiasan mengadu soal kendala kepatuhan di kalangan produsen, termasuk maraknya produsen yang menjalankan aktivitas tanpa pemenuhan administrasi pajak yang lengkap.

"Mereka minta kita menyesuaikan kebijakan yang berhubungan dengan produsen perhiasan yang dianggap ilegal," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (24/10),

Praktik yang dimaksud asosiasi antara lain dilakukan oleh produsen yang tidak menyertakan dokumen pembelian atau surat keterangan beli. Akibatnya, aktivitas penjualan ke toko-toko emas tidak terpantau dan tidak disertai penyetoran pajak.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, total beban pajak atas emas perhiasan mencapai sekitar 3%, terdiri atas 1,1% di tingkat produsen dan 1,6% PPN di tingkat konsumen akhir.

Untuk menutup celah kebocoran dan mempercepat pengawasan fiskus, APPI mengusulkan agar seluruh beban pajak 3% dikenakan langsung di produsen.

"Jadi usul mereka adalah semuanya dikerahkan 3% di produsen. Jadi yang konsumen enggak bayar lagi, di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat," kata Purbaya.

Ia menambahkan, asosiasi memperkirakan sekitar 90% produsen saat ini beroperasi di luar mekanisme pajak yang patuh, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor perhiasan tidak optimal.

Purbaya menyatakan akan meninjau usulan tersebut, terutama dari sisi potensi peningkatan penerimaan negara dan efektivitas pengawasan.

"Jadi minta treatment bagaimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...