Purbaya Pangkas 61% Insentif Stunting Daerah, Jadi Rp 300 Miliar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memangkas alokasi anggaran insentif fiskal bagi daerah berprestasi dalam menurunkan tengkes atau stunting. Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 330 Tahun 2025.
“Menetapkan alokasi dana insentif fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp 300 miliar,” tulis Kemenkeu dalam KMK Nomor 330 tahun 2025 dikutip Selasa (11/11). Total insentif ini akan diberikan kepada tiga provinsi, 38 kabupaten, dan sembilan kota yang memiliki peringkat terbaik dalam menurunkan stunting.
Besaran insentif yang diputuskan dalam beleid yang ditandatangani Purbaya pada 10 November 2025 turun jika dibandingkan pada 2024. Dalam KMK Nomor 353 Tahun 2024 yang kala itu ditandatangani Sri Mulyani Indrawati, pemerintah menetapkan Rp 3,1 triliun sebagai dana insentif fiskal. Dari total ini sebesar Rp 775 miliar untuk daerah yang berhasil menurunkan angka stunting.
Dengan begitu, terjadi pemangkasan insentif untuk daerah yang berhasil menurunkan stunting hingga Rp 475 miliar. Angka ini berarti turun hingga sekitar 61,3% dibandingkan 2024.
Namun, pemangkasan anggaran ini juga sejalan dengan jumlah provinsi, kabupaten, dan kota yang menerima insentif stunting pada 2024. Tahun lalu, Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif kepada sembilan provinsi.
Pemerintah juga menetapkan jenis belanja yang bisa dilakukan menggunakan insentif tersebut. Beberapa diantaranya seperti program pengelolaan pendidikan dan program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Dana ini juga bisa digunakan untuk menyediakan farmasi, alat kesehatan, serta makanan dan minuman.
