Purbaya Tunggu Ekonomi RI Tumbuh 6% Baru Terapkan Cukai Popok
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum akan menerapkan perluasan barang kena cukai baru sebelum pertumbuhan ekonomi naik lebih tinggi dari sekarang. Hal ini berkaitan dengan adanya kajian penerapan cukai untuk popok sekali pakai, alat makan sekali pakai, hingga tisu basah.
“Jadi saya acuannya masih sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonominya stabil, saya tidak akan menambah pajak tambahan dulu,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/11).
Ia mematok syarat ekonomi Indonesia perlu tumbuh hingga 6% atau lebih tinggi, baru setelahnya pemerintah akan menerapkan pajak tambahan atau perluasan barang kena cukai atau BKC.
Target perluasan basis penerimaan BKC tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025–2029, yang ditandatangani Purbaya pada 10 Oktober 2025.
Cukai Popok Masih Kajian
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan saat ini cukai untuk barang-barang tersebut masih sebatas kajian saja. Tahap kajian ilmiah ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
“Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heriyanto.
Ia menjelaskan kajian ini merupakan tindak lanjut dari program penanganan sampah laut yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Kajian tersebut juga mengikuti masukan Dewan Perwakilan Rakyat pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya terbatas pada kantong plastik, tetapi mencakup produk plastik sekali pakai lainnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut pada 2021 pemerintah mulai melakukan kajian atas popok, tisu basah dan alat makan sekali pakai. “Ini untuk memetakan opsi produk yang secara teoritis dapat memenuhi kriteria BKC,” kata Nirwala.
