Jaga Pasokan Dalam Negeri, Ekspor Emas Bakal Kena Bea Keluar hingga 15%
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyelesaikan PMK yang mengatur tarif bea keluar (BK) untuk ekspor emas. Rencananya, ekspor emas bakal dikenai bea keluar hingga 15% demi menjaga pasokan emas di dalam negeri.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu memastikan aturan tersebut sudah hampir selesai. “Tadi kami sudah laporkan bahwa saat ini PMK untuk penetapan bea keluar emas ini sudah dalam proses, hampir pada titik akhir,” ujar Febrio dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini disiapkan untuk menjaga ketersediaan pasokan emas di dalam negeri, seiring meningkatnya permintaan dan kenaikan harga.
“Harga emas saat ini diketahui naik cukup tinggi. Terakhir di kuartal I 2025, harga emas sudah mencapai di atas US$ 4.000 per troy ounce (setara Rp 66,84 juta),” kata Febrio.
Kemenkeu ingin memastikan pasokan emas di dalam negeri tersedia sebanyak-banyaknya. Selain itu, pemerintah juga mendorong pengembangan hilirisasi, termasuk pembangunan smelter.
Empat Jenis Emas Kena Tarif Ekspor
Dalam PMK tersebut, Kemenkeu menetapkan bahwa empat jenis emas akan dikenakan tarif bea keluar. Keempatnya meliputi emas dore, granules, cast bars, dan minted bars, sesuai usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai kementerian teknis.
Tarif bea keluar akan berkisar 7,5% hingga 15%, dengan dua prinsip utama:
- Tarif produk hulu lebih tinggi daripada produk hilir untuk mendorong penciptaan nilai tambah melalui hilirisasi.
- Tarif progresif, yakni tarif lebih tinggi saat harga emas sedang tinggi.
“Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan akan segera kita undangkan, untuk kemudian kita pastikan nanti di 2026 memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” ujar Febrio.
