14,78 Juta Wajib Pajak Harus Lapor SPT 2026 via Coretax, Baru 5,73 Juta Aktivasi
Pelaporan Surat Pemberitahuan alias SPT untuk 14,78 juta wajib pajak (WP) pada 2026 akan menggunakan sistem Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan hingga saat ini 5,73 juta WP sudah mulai mengaktivasi akun Coretax.
“Paling banyak memang WP orang pribadi dari total itu sebanyak 4,8 juta, 755 ribu badan, sekitar 86 ribu insansi pemerintah,” kata Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam Media Briefing di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11).
Dari total WP yang sudah mengaktivasi akun Coretax ini, belum semuanya melakukan registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Dokumen ini juga dibutuhkan untuk melaporkan SPT pada 2026.
“Yang sudah registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik ini memang baru sekitar 12,45%. Ini memang pekerjaan rumah (PR) besar,” ujar Bimo.
Untuk meningkatkan aktivasi Coretax dan registrasi kode otorisasi ini, Bimo memastikan DJP Kemenkeu akan memberikan pelayanan terbaik dengan membuka pendaftaran dari banyak channel. Mulai dari channel digital hingga offline di masing-masing kantor pelayanan DJP Kemenkeu di seluruh Indonesia.
Ia mengimbau seluruh WP yang harus menyampaikan SPT 2026 segera membuat akun Coretax. “Kalau tidak aktivasi tentu tidak bisa lapor SPT,” kata Bimo.
Potensi Penyampaian SPT 2026 Turun
DJP Kemenkeu sebelumnya memperkirakan penyampaian Surat Pemberitahuan alias SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 turun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan wajib pajak alias WP yang melapor hanya 14,5 juta.
“Ini kami hitung berdasarkan SPT yang masuk untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan 2025,” kata Rosmauli dalam Media Briefing di Gedung DJP Kemenkeu, Jakarta, Senin (20/10).
Rosmauli menjelaskan, dari total itu sekitar 13 juta merupakan wajib pajak orang pribadi dan satu juta wajib pajak badan. Dari jumlah wajib pajak orang pribadi tersebut, sekitar 11,2 juta berasal dari karyawan dan 2,2 juta dari non karyawan.
“Ini masih perkiraan yang kita harapkan nanti akan lapor untuk tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan tahun depan 2026,” ujarnya.
Rosmauli menjelaskan, perkiraan penyampaian SPT Tahunan 2026 turun karena beberapa hal. Salah satunya berkaitan dengan kelompok penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.
“Bisa jadi yang di bawah PTKP juga bertambah. Ini cuma perkiraan kita prognosa gitu ya. Kalau nanti berkurang pasti nanti (setelah laporan selesai) ada penyebabnya,” kata Rosmauli.
Selain itu, ia menegaskan DJP Kemenkeu menghitung dengan sejumlah asumsi. Misalnya kelompok UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun yang kemungkinan berkurang. Begitu juga dengan pertimbangan wajib pajak yang berstatus non efektif juga ada kemungkinan bertambah.
