Dirjen Pajak akan Audit Coretax Tahun Depan, Ini Alasannya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan akan melakukan audit terhadap sistem pajak Coretax yang menjadi sorotan sejak peluncurannya awal tahun ini. Sistem canggih perpajakan ini banyak dikeluhkan karena sering mengalami kendala teknis dan mempersulit para wajib pajak.
“Jadi akan ada audit deriverabels. Ini sangat governance sekali, akan dilakukan oleh pihak independen,” kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto di Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (25/11).
Bimo menjelaskan, audit ini baru akan dilakukan pada tahun depan karena perlu dilakukannya proses serah terima dari vendor perusahaan asal Korea Selatan yakni LG CNS Qualysoft Consortium pada 2026. Saat ini, Coretax tengah memasuki masa latency atau penjaminan yang dilakukan oleh vendor.
Dalam masa penjaminan ini, menurut dia, sistem memasuki masa jeda sebelum berpindah dari satu jaringan ke jaringan lainnya. Kondisi ini lah yang menyebabkan Coretax belum bisa dimodifikasi dan masih diuji di internal DJP.
“Sebetulnya di masa penjaminan ini, dites di dalam area pelayanan, area proses bisnis kami, itu kami akan melakukan clearing beberapa hal,” ujar Bimo.
Audit Coretax Dilakukan Lembaga Independen
Bimo mengatakan, proses audit Coretax akan melibatkan lembaga audit independen, Deloitte. Lembaga audit ini akan mengaudit seluruh kontrak antara pemerintah dan LG.
DJP Kemenkeu juga akan menunjuk lembaga independen lain untuk mengaudit dari sisi teknologi informasi. “Akan ada lembaga independen lain dari universitas, itu yang akan mengaudit IT-nya,” kata Bimo.
Selain secara teknis, Kemenkeu juga akan meminta pendapat hukum sebagai bagian dari legal due diligence. Bimo mengatakan terdapat tim DJP yang terlibat secara langsung untuk mempersiapkan berbagai perbaikan sistem ketika diserahterimakan pada 2026.
"Jadi mudah-mudahan nanti pada saat sudah masuk ke kami, sudah kami kembangkan sendiri akan lebih baik untuk proses bisnis internal kami, khususnya untuk pelayanan para wajib pajak,” ujarnya.
Adapun pelaporan Surat Pemberitahunan alias SPT tahunan 2026 akan menggunakan sistem Coretax. Karena itu, DJP Kemenkeu mengimbau masyarakat mulai membuat akun coretax dan kode sertifikat untuk pelaporan SPT masa pajak 2025 yang akan dilakukan pada 2026.
DJP mencatat jumlah Wajib Pajak yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax saat ini sudah mencapai sekitar 5,73 juta orang. Adapun jumlah total wajib pajak orang pribadi dan badan yang terdaftar akan melaporkan SPT pada 2026 sekitar 14,78 juta wajib pajak.
