Revisi UU P2SK Goyang Independensi BI, Ekonom Soroti Potensi Kebijakan yang Bias
Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengusulkan revisi Undang-undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK). Sejumlah ekonom menyoroti draf revisi UU P2SK yang sudah diharmonisasikan itu karena bisa mempengaruhi independensi Bank Indonesia.
“Tugas BI semakin kompleks. Independensinya juga akan menjadi pertanyaan banyak pihak,” kata Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin kepada Katadata.co.id, Selasa (2/12).
Berdasarkan draf RUU P2SK ini, mandat BI tidak lagi hanya bertanggung jawab dalam membuat kebijakan moneter. Perannya akan diperluas untuk mendukung sektor riil.
BI masih memiliki tugas menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem pembayaran. Bank sentral juga bertanggung jawab dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Namun dalam draf revisi UU P2SK Pasal 7 ini diselipkan poin tambahan kedua yang menyebutkan bauran kebijakan BI juga dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Wijayanto menilai perluasan mandat dikhawatirkan akan membuat arah kebijakan moneter BI menjadi bias. “Terutama terkait suku bunga, likuiditas dan forecast makro. Investor akan concern (khawatir),” ujarnya.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menilai perluasan mandat BI melalui revisi RUU P2SK menggeser dari strict independence (independen ketat) menuju constrained independence (independen terbatas).
Rizal menyebut saat tujuannya bertambah maka ruang intervensi politik ikut melebar. Hal ini membuat keputusan suku bunga lebih rentan dipengaruhi preferensi jangka pendek pemerintah. “Ini membuat independensi BI terancam terkikis secara bertahap,” ujarnya.
BI Berpotensi Lebih Toleran
Dengan adanya perluasan mandat BI ini, Rizal mengatakan arah kebijakan BI juga berpotensi lebih bias. Mandat yang melebar dapat mendorong bank sentral menjadi lebih akomodatif.
“Bahkan lebih toleran terhadap inflasi demi target sektor riil,” kata Rizal.
Ia mengatakan, pada akhirnya investor akan membaca ini sebagai meningkatnya ketidakpastian kebijakan. Hal ini bisa menaikkan menekan rupiah dan mendorong imbal hasil Surat Berharga Negara bergerak lebih tinggi.
“Kredibilitas moneter pun menjadi taruhannya,” ujar Rizal.
Independensi BI Diuji
Di Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai RUU P2SK tidak mencabut independensi BI tapi hanya mengubah medan permainan. “BI tetap independen, hanya saja independensinya kini diuji di tengah mandat yang lebih politis pertumbuhan dan lapangan kerja,” kata Syafruddin.
Dengan begitu, kualitas perlindungan hukum dan tata kelola politik akan ikut menentukan. Hal ini akan menentukan mandat baru bagi BI yang berpotensi memperkuat atau justru mengikis independensi bank sentral.
