Bocoran UMP 2026, Airlangga Sebut Sudah Diparaf
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan bocoran singkat terkait regulasi upah minimum provinsi tahun depan. Seharusnya pemerintah sudah mengumumkan formula baru UMP 2026 pada 21 November 2025 namun hingga kini belum dibeberkan.
Airlangga hanya memberi sinyal penerbitan revisi Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dalam waktu dekat karena prosesnya hampir selesai. “Regulasi sudah diparaf,” kata Airlangga di Gedung Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat (5/12).
Sebelumnya Tenaga Ahli Utama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luthfi Ridho pada awal November menyatakan formula baru UMP 2026 akan diumumkan dalam waktu dekat. Namun hingga tenggat waktu, pemerintah belum memberikan keterangan resmi.
Luthfi menegaskan pemerintah tetap mencari titik tengah untuk menetapkan UMP yang baru dengan mempertimbangkan keinginan pengusaha dan pekerja.
“Jadi kita nggak mau ambil eksploitasi dan juga kita nggak mau kehilangan daya saing. Biasanya itu selalu dibandingkan dengan Vietnam. Cuma bukan berarti terus kita melakukan eksploitasi para pekerja kita,” kata Luthfi dalam acara Katadata Policy Dialogue di Jakarta, Kamis (13/11).
Lalu belum lama ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan penerbitan revisi Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan kemungkinan baru dilakukan pada Desember 2025.
Pada akhir November 2025, Yassierli mengatakan pemerintah masih mengkaji angka Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang wajib menjadi indikator penentuan upah minimum tahun depan oleh Mahkamah Konstitusi. Dia memastikan formula pengupahan yang dipakai tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023, yakni menjumlahkan inflasi dan hasil perkalian antara indeks tertentu dengan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Yassierli, revisi memakan waktu lebih lama sebab pemerintah harus menetapkan angka KHL di tiap provinsi sebagai dasar penentuan indeks tertentu. "Patokan kami adalah RPP Pengupahan terbit sebelum 31 Desember 2025 agar bisa ditetapkan di Januari 2026. Kami belum bisa menargetkan kapan RPP Pengupahan terbit karena ingin benar-benar siap, namun aturan ini akan segera selesai," kata Yassierli di kantornya, Rabu (26/11).
Yassierli juga enggan mengumumkan indeks tertentu yang akan ditetapkan dalam RPP Pengupahan tersebut. Namun, dia menyampaikan acuan indeks tertentu dalam RPP Pengupahan adalah rentang agar setiap daerah dapat menyesuaikan dengan kondisi perekonomian masing-masing.
Menurut dia, penentuan indeks tertentu dalam bentuk rentang dapat menekan disparitas antar kabupaten/kota di provinsi yang sama. Sebab, KHL yang dikaji saat ini mengacu pada 200 harga barang dan jasa di tingkat provinsi.
