Purbaya Tebar Insentif Demi Kejar Pertumbuhan Ekonomi 2026 Tembus 6%, Apa Saja?

Rahayu Subekti
6 Januari 2026, 14:38
purbaya, menteri keuangan, pertumbuhan. ekonomi
Katadata/Fauza Syahputra
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan pertumbuhan ekonomi 2026 dapat mencapai 6%.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan sejumlah insentif sebagai salah satu upaya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada tahun ini. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini yakin pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 melesat 6% atau di atas target APBN sebesar 5,4%.

“Saya kan sedang menghidupkan sebuah mesin ekonomi. Fiskal sudah mulai jalan, moneter sudah semakin sinkron, iklim investasi akan diperbaiki. Saya melihat 6% bukan angka yang mustahil untuk 2026 walaupun asumsi kita di 5,4%,” kata Purbaya dalam acara media Briefing akhir tahun, Kamis 18 Desember 2025.

Sejumlah insentif yang sudah diumumkan saat ini yaitu pembebasan pajak bagi pegawai yang memiliki gaji hingga Rp 10 juta. Selanjutnya yaitu perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah alias PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026.

Pegawai Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas PPh 21

Pemerintah menetapkan pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan bisa bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 selama 2026. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk pekerja di lima sektor padat karya yang telah ditetapkan. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Dalam beleid yang ditandatangani Purbaya pada 29 Desember 2025 itu disebutkan bahwa kebijakan ini untuk menjaga kelangsungan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diterbitkan untuk menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosia.

“Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian penjelasan pemerintah dalam aturan yang berlaku sejak diundangkan atau pada 31 Desember 2025 itu, dikutip Selasa (6/12).

Kebijakan ini tidak berlaku untuk semua pekerja yang memiliki pendapatan hingga Rp 10 juta per bulan. Pasal 3 ayat (1) mengatur kriteria pemberi kerja yang karyawannya bisa mendapatkan insentif PPh pasal 21 tersebut.

Kriteria pemberi kerja ini harus melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:

  1. Alas kaki
  2. Tekstil dan pakaian jadi
  3. Furnitur
  4. Kulit dan barang dari kulit
  5. Pariwisata

Pemberi kerja di lima sektor tersebut juga harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sudah ditentukan dalam PMK tersebut. Dalam Pasal 4 ayat (1) beleid tersebut dituliskan, kebijakan ini bisa berlaku untuk pegawai tetap tertentu dan atau pegawai tidak tetap tertentu.

Syarat bagi pegawai tetap tertentu harus memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan pada masa pajak Januari 2026 untuk pegawai tertentu yang mulai bekerja sebelum Januari 2026. Begitu juga pada masa pajak bulan pertama bekerja untuk pegawai tertentu yang baru bekerja pada
  • Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah peraturan lainnya perundang-undangan perpajakan. berdasarkan di bidang perpajakan.

Syarat bagi pegawai tidak tetap tertentu harus memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki NIK dan atau NPWP yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Menerima upah dengan jumlah:
  1. Rata-rata satu hari tidak lebih dari Rp 500 ribu dalam hal upah diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.
  2. Tidak lebih dari Rp 10 juta dalam hal upah diterima atau diperoleh secara bulanan.  
  • Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PPN Rumah Susun dan Tapak Dibebaskan

Purbaya juga memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah alias PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sudah diberikan sejak 2023.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tulis pemerintah melalui beleid tersebut, dikutip Selasa (6/1).

Insentif ini diberikan jika rumah tapak dan rumah susun memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Harga Jual paling banyak Rp 5 miliar
  • Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
  • Rumah tapak baru datau rumah susun baru ini juga harus mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Dalam Pasal 7 ayat (1) kebijakan yang berlaku sejak 1 Januari 2026 itu disebutkan bahwa PPN DTP diberikan 100% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

“PPN ditanggung pemerintah diberikan untuk masa pajak Januari 2026 sampai dengan masa pajak Desember 2026,” demikian penjelasan Pasal 7 ayat (2).

Namun, jika seseorang sudah melakukan transaksi pembelian rumah sebelum 1 Januari 2026 dan membatalkannya, maka orang tersebut tidak bisa memanfaatkan insentif tersebut untuk membeli unit rumah yang sama. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...