DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak, Begini Ketentuannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini bisa menyita dan menjual saham para penunggak pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025.
Aturan ini menjadi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. “Berdasarkam PMK Nomor 61 Tahun 2023, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” tulis pemerintah dalam beleid tersebut dikutip pada Kamis (15/1).
DJP menimbang aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam pelaksanaan penagihan pajak. Dengan begitu, pemerintah perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.
Lebih lanjut, Pasal 2 dalam aturan ini menjelaskan ruang lingkup aturan yang meliputi:
- rekening dalam pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal dalam rangka penagihan pajak,
- pemblokiran saham dalam subrekening efek dan harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak, dan
- penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal.
Dalam regulasi ini juga ditegaskan, DJP Kemenkeu juga harus memiliki rekening efek, rekening dana nasabah (RDN) , dan rekening penampungan sementara atas nama Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka penyitaan.
DJP Bisa Jual Saham yang Disita
Sebelum penyitaan dilakukan, DJP wajib lebih dulu melakukan pemblokiran saham yang tersimpan dalam subrekening efek serta harta kekayaan yang tersimpan dalam RDN milik penanggung pajak.
Pemblokiran ini dilakukan setelah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan DJP memperoleh informasi lengkap mengenai rekening keuangan penanggung pajak. Informasi tersebut termasuk nomor Single Investor Identification (SID), subrekening efek, jenis dan jumlah saham, RDN.
Pemerintah juga mengatur permintaan pemblokiran saham harus disampaikan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada lembaga penyimpanan dan penyelesaian. Sementara untuk pemblokiran atas dana dilakukan melalui bank yang menerbitkan RDN.
Selanjutnya pada Pasal 7 ayat 1 menjelaskan jika setelah pemblokiran penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, maka jurusita pajak berwenang melakukan penyitaan.
"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1 regulasi tersebut.
Penyitaan dapat meliputi saham yang terdapat dalam subrekening efek dan atau saldo dana yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak.
Selanjutnya, jika dalam waktu 14 hari sejak penyitaan penanggung pajak belum juga melunasi kewajibannya maka DJP dapat menjual saham yang telah disita. Hal ini dapat dilakukan melalui bursa efek dengan perantara pedagang efek anggota bursa.
"Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," bunyi Pasal 8 ayat 2.
Namun, jika terdapat kelebihan dana atau kelebihan saham setelah kewajiban pajak terpenuhi, DJP Kemenkeu wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak.
