Kabar Gembira, THR ASN Bakal Dicairkan Awal Ramadan

Ade Rosman
13 Februari 2026, 19:45
THR, Purbaya, ASN
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Petugas menghitung uang rupiah di Kantor Cabang BNI Pasar Baru, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dapat dicairkan Kementerian Keuangan pada awal Ramadan 2026.  

“Yang jelas di awal-awal puasa kami harapkan sudah bisa kami salurkan,” kata Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2). 

Kendati demikian, Purbaya mengaku belum mengetahui tanggal pasti penyaluran THR ASN tersebut. Di sisi lain, mantan ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mengaku tidak ingat pasti nominal yang akan disalurkan. 

Pada 2025, pemerintah memberikan besaran THR ASN sebesar 100% tanpa potongan, namun komponen tunjangan kinerja (tukin) tetap menunggu kebijakan pemerintah pusat. 

Jenis tunjangan insentif kerja, tunjangan risiko dan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan khusus wilayah seperti Papua dan daerah perbatasan, serta tunjangan khusus lainnya dikecualikan dari perhitungan besaran THR.

Aturan tentang THR ASN

Besaran THR ASN 2026 diatur Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Pasal 9 ayat (2) dari PP tersebut menyatakan  Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Berdasarkan situs Kementerian Keuangan, besaran THR ASN 2026 bersumber dari APBN terdiri atas:

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan,

- Tunjangan Jabatan/Umum, dan

- Tunjangan kinerja 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...