Rupiah Menguat Imbas Batalnya Tarif Resiprokal Trump

Image title
23 Februari 2026, 10:13
dolar as, rupiah
ANTARA
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Nilai tukar rupiah menguat 0,32% ke level 16.837 per dolar AS pada perdagangan pagi ini, Senin (23/2). Kurs rupiah berpotensi menguat hari ini seiring dolar AS yang melemah tajam terhadap mayoritas mata uang lainnya. 

 “Rupiah berpotansi menguat terhadap dolar AS yang melemah tajam,” kata Analis Doo Financial Lukman Leong kepada Katadata, Kamis (19/2).

Berdasarkan Bloomberg, kurs rupiah dibuka menguat 24 poin ke level 16.868 per dolar AS. Rupiah pun bergerak kian menguat ke level 16.862 per dolar AS hingga pukul 10.00 WIB.   

Pada penutupan perdagangan minggu sebelumnya, dolar berada di level Rp 16.888, menguat 6.00 poin atau 0,04%. 

Lukman menjelaskan, nilai dolar yang menyusut ini seiring dengan dikeluarkannya data pertumbuhan ekonomi yang jauh di bawah ekspektasi akibat ketidakpastian tarif yang kembali dikemukakan oleh Presiden AS Donald Trump.  

“Data pertumbuhan ekonomi AS kemarin jauh di bawah ekspektasi dan keputusan MA yang menganulir tarif Trump,” kata Lukman.

Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2) membatalkan sebagian besar agenda tarif Presiden Donald Trump. MA menyatakan Undang-undang yang mendasari bea impor tersebut tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif.

Hakim MA mengambil putusan mayoritas dengan suara 6-3. Mereka menyoroti pengenaan tarif tanpa persetujuan Kongres, yang punya kekuasaan untuk menentukan hal terkait perpajakan.

Dikutip dari CNBC pada Sabtu (21/2), hakim berpandangan berlum pernah ada Presiden AS yang menggunakan UU untuk memberlakukan tarif secara besar. Oleh sebab itu, Trump harus melibatkan otorisasi Kongres AS sebelum menetapkan tarif.

Putusan tersebut tak menyebutkan apakah tarif yang telah dibayarkan perlu dikembalikan. Menurut perhitungan Penn Wharton Budget Model, AS telah meraup US$ 175 miliar dari pengenaan tarif.

Banyak dari tarif tersebut diberlakukan dengan menggunakan interpretasi Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional, atau IEEPA. UU tersebut memungkinkan Presiden mengatur tarif usai menyatakan keadaan darurat nasional.

April lalu, Trump mengumumkan rencana tarif timbal balik yang lua, menandai apa yang ia sebut sebagai "hari pembebasan" Amerika. Pengumuman itu memicu kepanikan pasar yang tiba-tiba, dan tarif tersebut dengan cepat ditangguhkan.

Sejak itu, tarif tersebut telah berulang kali diubah, ditunda, dan diberlakukan kembali. Tarif berbasis IEEPA lainnya termasuk serangkaian tarif yang ditujukan kepada Meksiko, Kanada, dan Cina dengan tuduhan bahwa negara-negara tersebut telah mengizinkan fentanyl masuk ke AS.

Menteri Keuangan AS Scott Bessent mengatakan Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat memberikan pukulan serius bagi rakyat AS sekaligus merampas pengaruh signifikan Trump.

Sedangkan Trump menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) AS tersebut sangat mengecewakan dan menuduh MA telah dipengaruhi oleh "kepentingan asing".

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...