Airlangga Proyeksi THR Pekerja Swasta Capai Rp 124 T, Bakal Dongkrak Konsumsi

Ade Rosman
3 Maret 2026, 13:05
konsumsi, rupiah
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah meminta pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran kepada karyawannya secara penuh paling lambat H-7 Idulfitril. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakn THR yang akan dibayarkan kepada 26,5 juta pekerja swasta mencapai Rp 124 triliun. 

 “Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp 124 triliun untuk THR sektor swasta,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3). 

Ia pun memperkirakan THR yang diterima ASN dan para pekerja swasta pada momen Lebaran akan mendongkrak konsumsi nasional pada kuartal pertama tahun ini. Ia pun menegaskan agar pengusaha membayarkan THR prara pekerjanya secar apenuh. 

“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” kata Airlangga. 

Ia menekankan,  besaran THR dari para karyawan swasta ini minimal sama dengan upah satu bulan untuk karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun.  “Sedangkan pekerja dengan masa kurang  satu tahun diberikan secara proporsional,” katanya. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada kesempatan yang sama menyatakan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/3/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

“Surat edaran ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia,” kata dia.

Salah satu poin surat edaran tersebut yakni pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Dalam SE tersebut dituliskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya optimistis pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini akan mencapai 5,5% hingga 6%. Salah satu faktor pendukungnya adalah konsumsi yang meningkat selama Ramadan dan Lebaran, yang antara lain didukung oleh pembayaran THR.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...