Purbaya Jamin Peserta Tax Amnesty Tak Akan Diburu Lagi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak akan memburu peserta tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang telah mengungkapkan hartanya sesuai ketentuan.
“Yang sudah tax amnesty ya sudah. Yang di-amnesty tidak akan digali-gali lagi. Ke depan mereka hanya bayar sesuai perkembangan bisnisnya seperti biasa,” kata Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Bendahara negara ini memastikan, pemerintah akan menjaga kepastian hukum dan kepercayaan wajib pajak terhadap kebijakan perpajakan. Karena itu, peserta tax amnesty yang telah mengikuti program sesuai aturan tidak perlu khawatir akan diperiksa kembali.
“Kalau (perburuan) itu dilakukan, seperti jebakan. Habis ikut lalu dikejar lagi. Kalau begitu kredibilitas pemerintah hilang dan kebijakan serupa ke depan tidak akan jalan,” kata dia.
Purbaya menggambarkan langkah tersebut sebagai ‘berburu di kebun binatang’, sesuatu yang menurutnya bukan cara tepat untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Jadi kita tidak akan berburu di kebun binatang. Kita akan perluas tax base, bukan itu caranya meningkatkan pendapatan pajak,” katanya.
Di sisi lain, ia menegaskan pemerintah tetap akan mengejar wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty atau belum melaporkan hartanya dengan benar. Peserta PPS yang memiliki komitmen tertentu tetapi belum dipenuhi juga tetap akan ditindaklanjuti.
“Yang akan kami kejar adalah yang belum ikut, yang belum mengungkapkan dengan sesungguhnya,” katanya.
Dalam pelaksanaan tax amnesty maupun PPS, menurut Purbaya, terdapat kemungkinanterdapat aset yang belum terungkap. Namun, menurut dia, hal tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung pemerintah sebagai pelaksana kebijakan.
“Kalau ada sebagian aset yang kelewat, itu risiko pemerintah ketika melakukan tax amnesty. Harusnya pada waktu eksekusi diperiksa semuanya. Setelah selesai ya sudah, kita tidak akan kejar lagi,” kata dia.
DJP sebelumnya menyatakan akan memeriksa wajib pajak peserta PPS atau Tax Amnesty jilid II, yang diduga belum sepenuhnya melaporkan hartanya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, langkah ini merupakan upaya untuk memperkuat penerimaan pajak.
Bimo sebelumnya mengatakan, DJP tengah menindaklanjuti pemeriksaan terhadap peserta PPS yang terindikasi masih memiliki aset yang belum dilaporkan.
Purbaya menyatakan akan menegur DJP agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan perpajakan ke publik. Ia menilai sejumlah pengumuman pajak belakangan ini memicu keresahan di masyarakat dan dunia usaha.
“Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi, untuk menghilangkan kesimpangsiuran,” kata Purbaya.
